Jumat 12 Oct 2018 17:45 WIB

Berakhir Besok, Aturan Ganjil-Genap di DKI Dievaluasi

Aturan ganjil-genap diberlakukan selama Asian Games dan Asian Para Games.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kendaraan melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pertimbangan kepolisian dalam menentukan apakah aturan ganjil-genap (gage) akan dipermanenkan atau tidak, adalah hasil analisis dan evaluasi tingkat kecelakaan sebelum dan sesudah pemberlakuan gage. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mendata dari Januari hingga September di periode 2017 dan 2018.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, tingkat kecelakaan mengalami peningkatan yang tidak terlalu signifikan selama periode itu. "Analisis dan evaluasi kejadian laka lantas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari aspek kuantitatif terjadi tren peningkatan empat persen. Di 2017 tercatat 4.124 kasus, sementara di 2018 tercatat 4.286 kasus," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (12/10).

Meskipun tingkat kecelakaan mengalami kenaikan, jumlah kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal menurun 6 persen. Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal pada Januari hingga September 2017 berjumlah 435 orang, sementara pada periode yang sama dengan kasus yang sama pada 2018 berjumlah 410 orang.

Mahasiswa dan pelajar yang menjadi korban dalam kecelakaan pada periode tersebut, mengalami penurunan 1 persen. Pada Januari hingga September 2017 ada sekitar 817 orang, dan pada periode yang sama pada 2018 menjadi 807 orang.

"Nah, untuk pelaku yang terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan 10 persen, di 2017 ada 319 orang dan di 2018 ada 359 orang," jelas Budiyanto.

Ia belum bisa mengomentari apakah data ini juga akan menjadi acuan untuk penentuan apakah pemberlakuan aturan gage akan permanen atau tidak. Karena, untuk aturan tersebut adalah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bersama dengan pemangku kepentingan terkait, sedang menggodok aturan ganjil-genap yang masih berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur 92/2018. Namun, aturan ini akan segera kedaluwarsa.

Plt Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan akan menyerahkan laporan hasil focus group discussion (FGD) yang diadakan selama dua hari ini, yakni pada Rabu (10/10) dan Kamis (11/10). Laporan akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (11/10) pukul 14.30 WIB.

“Banyak catatan yang kami peroleh dan saya juga dapat jadwal (penyerahan hasil laporan) pukul 14.30 WIB, kami akan diskusikan ini secara cepat sehingga bisa segera diajukan ke pimpinan, untuk kemudian bisa ditentukan,” ujar Sigit dalam FGD yang diadakan di Dinas Perumahan DKI Jakarta, pada Kamis (11/10).

Peraturan Gubernur 92/2018 tentang ganjil-genap selama perhelatan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018, hanya berlaku tinggal dua hari lagi. Artinya, pada 13 Oktober 2018, aturan ini dinyatakan kedaluwarsa sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus dengan cepat memutuskan hasilnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement