Jumat 12 Oct 2018 18:36 WIB

Tak Praperadilan, Bupati Malang Siap Hadapi Proses Hukum KPK

Status tersangka Rendra Kresna tercantum dalam berita acara penggeledahan KPK.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andri Saubani
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang Rendra Kresna menyatakan, siap menghadapi proses hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga tak berkeinginan untuk melakukan praperadilan dalam menanggapi kasus ini.

"Apa pun risikonya itu, saya siap. Tidaklah kalau mau praperadilan, kita hadapi saja," ujar Rendra saat ditemui wartawan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (12/10).

Adapun, ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka, Rendra mengaku tidak terkejut. Dia sudah mengetahuinya sejak menerima berita acara penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadinya oleh KPK, awal pekan ini. Di berita acara tersebut, kata dia, telah tertera nama Rendra Kresna sebagai tersangka atas gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011.

"Jadi tidak ada yang baru kan," tambah Rendra.

Seperti diketahui, Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Selain Rendra, dua rekanan swasta yakni Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Rendra diduga menerima uang dari rekanan swasta tersebut dengan total Rp 7 miliar.

Mengenai dua rekanan ini, Rendra tak menampik, sudah lama mengenal mereka. Bahkan, Ali Murtopo dan Rendra sama-sama dikenal sebagai aktivis pemuda kabupaten. Namun dia tak menerima jika disebut telah meminta sejumlah uang untuk pengerjaan proyek-proyek yang dilakukan Pemkab Malang.

"Saya tidak terima itu," ungkap Rendra.

Ia tak tahu menahu alasan keduanya melaporkan dirinya ke KPK. Hal yang dia ketahui bahwa Ali Murtopo memang mengerjakan proyek DAK pendidikan. Kemudian Ali Murtopo melaporkan diribta telah menerima gratifikasi di proyek tersebut ke KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement