REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang Rendra Kresna menyatakan, siap menghadapi proses hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga tak berkeinginan untuk melakukan praperadilan dalam menanggapi kasus ini.
"Apa pun risikonya itu, saya siap. Tidaklah kalau mau praperadilan, kita hadapi saja," ujar Rendra saat ditemui wartawan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (12/10).
Adapun, ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka, Rendra mengaku tidak terkejut. Dia sudah mengetahuinya sejak menerima berita acara penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadinya oleh KPK, awal pekan ini. Di berita acara tersebut, kata dia, telah tertera nama Rendra Kresna sebagai tersangka atas gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011.
"Jadi tidak ada yang baru kan," tambah Rendra.
Seperti diketahui, Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Selain Rendra, dua rekanan swasta yakni Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Rendra diduga menerima uang dari rekanan swasta tersebut dengan total Rp 7 miliar.
Mengenai dua rekanan ini, Rendra tak menampik, sudah lama mengenal mereka. Bahkan, Ali Murtopo dan Rendra sama-sama dikenal sebagai aktivis pemuda kabupaten. Namun dia tak menerima jika disebut telah meminta sejumlah uang untuk pengerjaan proyek-proyek yang dilakukan Pemkab Malang.
"Saya tidak terima itu," ungkap Rendra.
Ia tak tahu menahu alasan keduanya melaporkan dirinya ke KPK. Hal yang dia ketahui bahwa Ali Murtopo memang mengerjakan proyek DAK pendidikan. Kemudian Ali Murtopo melaporkan diribta telah menerima gratifikasi di proyek tersebut ke KPK.