Jumat 12 Oct 2018 19:10 WIB

Polda Metro Sarankan Aturan Ganjil-Genap di DKI Diperpanjang

Aturan ganjil-genap diberlakukan selama Asian Games dan Asian Para Games.

Sejumlah kendaraan roda empat melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan roda empat melintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil-genap. Aturan ganjil-genap akan berakhir pada besok, Sabtu (13/10).

"Kalau saya menyarankan diperpanjang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Jumat (12/10).

Yusuf mengatakan, kebijakan plat nomor ganjil-genap mampu menekan tingkat kemacetan dan meningkatkan rata-rata kecepatan kendaraan. Berdasarkan catatan, peningkatan kecepatan kendaraan mencapai 20 km per jam hingga 30 km per jam dan jumlah pelanggaran semakin menurun.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan plat nomor ganjil-genap pada 1 Agustus-2 September 2018 guna menghadapi pelaksanaan Asian Games. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap selama perhelatan Asian Para Games pada 6-13 Oktober 2018.

Selama masa perpanjangan ketika Asian Para Games 2018, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu dan Ahad. Penerapan kebijakan ganjil-genap dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIB dan tidak berlaku pada jalur pintu masuk-keluar tol hingga pesimpangan terdekat.

Kebijakan rekayasa ganjil-genap ketika Asian Para Games 2018 diterapkan di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bersama dengan pemangku kepentingan terkait, sedang menggodok aturan ganjil-genap yang masih berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur 92/2018. Namun, aturan ini akan segera kedaluwarsa.

Plt Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan akan menyerahkan laporan hasil focus group discussion (FGD) yang diadakan selama dua hari ini, yakni pada Rabu (10/10) dan Kamis (11/10). Laporan akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (11/10) pukul 14.30 WIB.

“Banyak catatan yang kami peroleh dan saya juga dapat jadwal (penyerahan hasil laporan) pukul 14.30 WIB, kami akan diskusikan ini secara cepat sehingga bisa segera diajukan ke pimpinan, untuk kemudian bisa ditentukan,” ujar Sigit dalam FGD yang diadakan di Dinas Perumahan DKI Jakarta, pada Kamis (11/10).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement