Senin 15 Oct 2018 07:43 WIB

Netizen Bisa Sebarkan Informasi Caleg Mantan Koruptor

KPU perlu menyebarkan informasi tentang latar belakang mereka di semua TPS

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai netizen bisa berperan menyebarkan informasi terkait para caleg mantan napi koruptor yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Anggota masyarakat juga bisa menyebarkan informasi ini (caleg mantan napi koruptor)  ke para pemilih. Para netizen memiliki peran penting juga untuk menyebarkan informasi tentang profil mereka dengan berbagai cara mereka," ujar Dadang saat dikonfirmasi, Ahad (14/10).

Ia menambahkan, selain pemilih cerdas yang tidak akan memilih para caleg mantan napi koruptor.  Menurutnya Komisi  Pemilihan Umum (KPU) juga perlu membuat kebijakan atau regulasi untuk memastikan para pemilih mendapatkan informasi sejelas-jelasnya tentang latar belakang para caleg.

"Mengingat pentingnya informasi tentang latar belakang calon bagi para pemilih, KPU perlu menyebarkan informasi tentang latar belakang mereka di semua TPS," kata Dadang.

Sebelumnya, jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu untuk masuk ke Daftar Calon Tetap  Pemilu 2019 dipastikan bertambah. Bawaslu memutuskan mengabulkan lima mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam DCT Pemilu 2019.

Berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, Bawaslu mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi. Kelimanya yakni Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah).

Dengan adanya putusan itu, maka jumlah mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPD bertambah menjadi tujuh orang. Sebab, sebelumnya, ada dua mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu masuk ke DCT calon anggota DPD. Keduanya yakni Abdullah Puteh (calon anggota DPD dari Aceh) dan Syahrial Domapolii (calon anggota DPD dari Sulawesi Utara).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement