Rabu 17 Oct 2018 21:47 WIB

Kemenag Siap Bahas RUU Pesantren Bersama DPR

Pondok pesantren harus memiliki ruh dan jiwa serta memiliki esensi pondok pesantren.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama bersiap untuk duduk bersama DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. RUU ini telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, pihaknya siap membahas RUU pesantren bersama DPR RI.

"Kami pemerintah sangat mengapresiasi DPR yang telah menginisiasi RUU yang sangat penting itu, pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, stakeholder, para ulama, kiai, tokoh-tokoh agama, pimpinan pondok pesantren," kata Lukman kepada Republika.co.id, Rabu (17/10).

Baca Juga

Ia menyampaikan, pemerintah akan memasukkan ruh dan rukun-rukun pesantren ke RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Ruh dan rukun-rukun pesantren yang disebut ruhul ma'had dan arkadi mahad. Jadi pondok pesantren harus memiliki ruh dan jiwa serta memiliki esensi pondok pesantren.

Menag mengatakan, pondok pesantren juga harus memenuhi rukun pondok pesantren. Jadi bisa dikatakan pondok pesantren kalau sudah memenuhi rukun-rukun pondok pesantren. Sebab sekarang banyak yang mengaku memiliki pondok pesantren. Tapi di sana tidak ada kitab yang dikaji dan tidak ada kiainya. "Kita ingin menjaga betul istilah pesantren, pesantren betul-betul sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang asli di Indonesia, jadi rukunnya harus terpenuhi," ujarnya.

Menag menambahkan, misalnya pesantren harus memiliki pengasuhnya dan harus ada kitab yang diajarkan tapi kitab-kitab yang jelas. Kemudian pesantren harus memiliki santri yang cukup banyak, artinya tidak bisa dikatakan pesantren kalau santrinya hanya belasan atau puluhan orang. Pesantren juga harus memiliki asrama tempat menginap para santri dan memiliki masjid. Hal-hal seperti ini yang akan melengkapi RUU pesantren.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement