Kamis 18 Oct 2018 04:34 WIB

Bawaslu Kaji Iklan Donasi Jokowi-Ma’ruf di Surat Kabar

Jika memang melanggar, TKN KIK akan menyetop iklan tersebut.

Rep: Bayu Adji Prihammanda, Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji iklan donasi untuk pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di surat kabar nasional. Pengkajian untuk mengetahui adanya unsur pelanggaran kampanye pemilihan umum. 

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hingga saat ini masih mencari keberadaan unsur kampanye dalam iklan yang ditayangkan Media Indonesia tersebut. “Apakah itu termasuk iklan kampanye atau tidak. Dalam iklan itu kan ada foto, nomor urut, kemudian perlu kami dalami adakah unsur ajakannya atau tidak," ujar Bagja ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/10). 

Bagja menduga memang ada pelanggaran yang dilakukan karena iklan itu memuat citra diri pasangan calon berupa nomor urut, foto, dan tagline. Namun, hingga saat ini, Bawaslu belum sampai pada temuan.

Bawaslu juga belum melakukan pleno atas iklan ini. "Kalau citra diri (dalam iklan tersebut) sudah terpenuhi, dugaannya memang ada ajakan dalam iklan tersebut," kata dia. 

Dia menambahkan, Bawaslu memahami saat ini belum ada batasan citra diri untuk pasangan capres-cawapres peraturan kampanye yang dikeluarkan oleh KPU. Kendati demikian, Bagja menuturkan tetap ada standar tersendiri terkait pemasangan iklan donasi ini. 

Batasan citra diri untuk capres dan cawapres belum diatur. Yang sudah masuk dalam PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 itu baru definisi citra diri untuk parpol dan caleg. Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Karena itu, dia menambahkan Bawaslu kemungkinan besar akan menindaklanjuti iklan tersebut. Sebab, ia mengatakan, meski masa kampanye sedang berlangsung, tetapi iklan di media massa belum boleh dilakukan.

“Kampanye di media massa itu kan baru boleh dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang," kata Bagja. 

Aturan penayangan iklan di media massa selama 21 hari termuat dalam pasal 24 ayat (2) PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan masa penayangan iklan di media massa itu boleh dilakukan sejak 21 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

"Perlu kami jelaskan bahwa iklan kampanye difasilitasi oleh KPU selama 21 hari. Jadi kami mohon untuk menahan diri, tidak melakukan kampanye dengan beriklan di media massa, baik itu media cetak maupun elektronik sebelum waktunya," kata Wahyu. 

photo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu mengatakan citra diri bagi capres-cawapres memang belum diatur dalam PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018. KPU pun membuka kemungkinan untuk melakukan revisi atas PKPU itu dengan memasukkan batasan citra diri untuk capres-cawapres. 

"Yang sudah masuk dalam PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 itu baru definisi citra diri untuk parpol dan caleg," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga: KPAI: Video Pramuka Ganti Presiden Bentuk Eksploitasi Anak

Meski belum ada batasannya, Wahyu berpendapat, iklan itu mengandung unsur citra diri, yang merupakan salah satu bentuk dari kampanye pemilu. “Ada nomor urut, itu kan sudah masuk kategori citra diri. Ya, artinya sudah ada citra dirinya," ujar Wahyu.

Kendati demikian, menurut Wahyu, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti perihal iklan ini. “Kewenangan Bawaslu menanganinya berdasarkan aturan perundangan yang berlaku," kata dia. 

(Aturan kampanye dari KPU) terlalu njelimet. Contoh ya, kita harus masang baliho dengan ukuran tertentu, jumlah tertentu, tempat tertentu, yang boleh di gambar itu apa saja, dan berapa titik, titiknya di mana. Itu kan gila. Juru Bicara TKN Abdul Kadir Karding

Juru Bicara TKN Abdul Kadir Karding mengatakan pemasangan iklan ajakan donasi untuk kampanye Jokowi-Ma'ruf di Media Indonesia karena adanya kurang pemahaman mengenai kampanye Pemilu 2019. Karding mengatakan, TKN akan menyetop iklan tersebut jika dianggap melanggar. "Nah ini, kalau memang diduga melanggar, kita pending, kita tidak tayangkan iklan itu," ujar dia.

Ia menegaskan, pemasangan iklan donasi itu tidak bertujuan negatif. Menurut dia, pemasangan iklan dilakukan untuk membuka transparansi mengnai dana kampanye.

Karding menegaskan, TKN hanya ingin membuka partisipasi masyarakat terhadap proses pembiayaan kampanye. "Jangan sampai kami karena pejawat, ambil dari proyek sana sini. Kongkalingkong sana sini, kami enggak mau jadi beban pada pemerintahan selanjutnya," ujar dia  di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

photo
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, saat melakukan konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Karding mengatakan hal ini akan menjadi catatan bagi tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf. Di sisi lain, ia mengatakan, KPU seharusnya lebih sering menggencarkan sosialisasi mengenai peraturan pemilu. 

Sebab, adanya kejadian yang dinilai melanggar aturan lebih banyak karena salah persepsi atau kurang memahami secara detail. Karding mengatakan, ada terlalu banyak Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur seluruh kegiatan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Bahkan, sebagai calon anggota legistlatif (caleg) yang telah berulang kali mengikuti pemilu, Karding mengaku belum memahami keseluruhan PKPU yang ada. "Karena terlalu njelimet. Contoh ya, kita harus masang baliho dengan ukuran tertentu, jumlah tertentu, tempat tertentu, yang boleh di gambar itu apa saja, dan berapa titik, titiknya di mana. Itu kan gila," kata dia. 

Iklan yang memuat foto Jokowi-Ma'ruf lengkap dengan nomor urut pasangan calon tampil di halaman muka harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10). Dalam iklan tersebut tertulis ajakan donasi dana kampanye, lengkap dengan nomor rekeningnya.Iklan tersebut memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang di Cut Meutia, Menteng. Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement