Jumat 19 Oct 2018 16:00 WIB

KPK Butuh Keterangan Dina Soraya

Setelah buron selama dua tahun, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pencegahan terhadap Dina Soraya ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan pencegahan terhadap Dina terkait perannya dengan keberadaan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di luar negeri.

“Yang bersangkutan adalah saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (19/10).

Penyidik, kata Febri, ingin memastikan keberadaan Dina Soraya tetap di Indonesia dan agar tidak bepergian ketika akan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya. Sehingga, dilakukan pencegahan terhadap Dina.

“Karena ketika KPK butuh keterangan yang bersangkutan, saksi tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya.

Namun, Febri tidak mau menjawab apakah Dina Soraya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK atau belum terkait perannya dalam pelarian tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri.

Setelah buron hampir dua tahun Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi waktu setempat.  Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.

Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016.

Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Sementara Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Adapun sampai saat ini, penyidik KPK telah mengantongi keterangan dari 28 saksi dalam proses penyidikan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka mantan petinggi Lippo Grup tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement