REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan disetujui menjadi usulan inisiatif DPR di dalam rapat paripurna pada Selasa (16/10) lalu. Anggota DPR Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai akan ada banyak diskursus yang muncul di dalam pembahasan RUU tersebut nantinya, termasuk mengenai pemberdayaan ekonomi pesantren.
"Bisa jadi (muncul) karena kalau dilihat di RUU-nya ada juga proses pemberdayaan, makanya sejauh apakah UU ini bisa mengatur, sejauh apakah pemerintah sanggup mengakomodir dari semangat UU ini," kata Diah yang juga merupakan salah satu pengusul RUU tersebut saat dihubungi Jumat (19/10).
Ia pun tak menampik bahwa pesantren juga berperan di dalam membangun pemberdayaan ekonomi. Namun ia belum mengetahui secara pasti apakah UU tersebut hanya akan mengakomodasikan persoalan pendidikan, atau juga akan menyentuh persoalan yang berkaitan dengan ekonomi.
"Kalau lintas departemen kan pemerintah punya segmen-segmen sendiri. Misalnya pesantren sebagai lembaga pendidikan, kedua pesantren sebagai lembaga pemberdayaan apakah itu akan dijadikan UU ataukah ya seberapa UU ini melihat bisa memfasilitasi ruang-ruang peran pesantren ini apakah di pendidikan atau ekonomi," jelasnya.
Ia berharap melalui RUU tersebut nantinya pemerintah memberikan perhatian terhadap pesantren. Menurutnya, salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pesantren yaitu dengan memberikan anggaran.
"Karena budget itu kan salah satu konsekuensi dari bentuk perhatian dari pemerintah," ungkapnya.