REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Santri Nasional yang telah ditetapkan pada 22 Oktober sejak tiga tahun lalu, menurut Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) KH Zaini Ahmad, sudah seharusnya dijadikan momentum pemacu motivasi dan pengingat atas kiprah para santri. Bahkan sejak sebelum terbentuknya NKRI. Dia juga mengatakan, hari santri nasional merupakan bentuk penghormatan dan hadiah atas perjuangan para santri terdahulu.
“Ke depannya santri diharapkan dapat berkembang lebih baik dalam bidang entrepreneur dan teknologi. Jadi santri harus bisa meningkatkan kualitas SDM,” kata KH Zaini saat dihubungi, Ahad (21/10).
Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren yang masih dalam proses, KH Zaini berharap, pengupayaan RUU haruslah murni untuk meningkatkan kualitas pesantren. Dia juga berharap, nantinya RUU ini dapat bermanfaat maksimal untuk peningkatan mutu pesantren, baik dalam sarana prasarana, kualitas pendidikan, dan kegiatan keagamaan. Tentunya, kata dia, tanpa mengubah tradisi masing-masing pesantren.
“Itu harus murni mengupayakan pengingat akan kualitas pesantren, jadi tidak hanya dijadikan saat butuh atau formalitas untuk mendulang suara saat pemilihan daerah atau sebagainya,” tegas dia.
KH Zaini juga menerangkan, hal yang saat ini sangat dibutuhkan kebanyakan pesantren. Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan pengajar. Mengingat selama ini guru-guru pesantren sering kali tidak diperhatikan kesejahteraannya seperti halnya para guru-guru sekolah formal.
Dia menganalogikan, jika guru formal dijamin kesejahteraannya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan upah jutaan rupiah per bulan, maka guru pesantren selama hanya memperoleh Bantuan Operasional Daerah (Bosda) yang tidak lebih dari Rp 200 ribu per bulan. Padahal, menurut dia, guru-guru pesantren memiliki pengaruh dan kontribusi yang tak kalah dengan guru sekolah formal.
“Guru-guru pesantren memiliki kontribusi besar tentang penanaman fondasi agama bagi generasi bangsa. Itu yang perlu dipikirkan,” tegas dia.
Dia mengatakan, itu sebenarnya yang diharapkan dari RUU pesantren ini. Karena jika sudah ada payung hukumnya, maka pesantren bisa memiliki hak untuk memperoleh hak yang semestinya.
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami draft RUU tersebut setelah DPR menyerahkannya. "Tentu kita akan kita baca. Kita akan pelajari nanti setelah kami menerima secara resmi dari DPR. Kita akan dalami," ujar Lukman saat ditemui usai meluncurkan 'Program Kemaslahatan BPKH' di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).
Lukman mengatakan, pada intinya dengan adanya RUU tersebut pihaknya ingin menjaga eksistensi pesantren dan lembaga keagamaan. Dengan adanya RUU ini, Lukman berharap agar ke depannya pesantren tidak dicemari oleh pihak-pihak yang bisa merusak eksistensi pesantren.