REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Aliansi Advokasi Caleg Muslim (A2CM) Eggi Sudjana mengajukan permohonan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang calon presiden (capres) yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya. Eggi menyatakan, permohonan fatwa itu tidak terkait dengan pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Prabowo dan Sandiaga sebagai capres/cawapres tidak tahu apa yang kami lakukan. Djoko Santoso sebagai Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi juga tidak tahu," kata Eggi di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (23/10).
A2CM meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait dengan memilih pasangan capres dan cawapres, khususnya capres, yang tidak melaksanakan janji-janji kampanyenya. Politikus PAN itu mengatakan bahwa permintaan fatwa kepada MUI itu atas dasar inisiatif, kreativitas, dan inovasi para caleg muslim dari Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Berkarya.
Oleh karena itu, dia membantah langkah A2CM tersebut bertujuan untuk menggerus suara pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. "Kami punya hak hukum sebagai warga negara meskipun kami dari berbagai parpol, misalnya saya dari PAN. Itu hak kami untuk memilih parpol mana," ujarnya.
Fatwa tentang kejelasan rumusan pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye adalah berdosa. Dalam hal seorang capres yang merupakan petahana tetapi tidak melaksanakan janji kampanyenya apakah termasuk perbuatan tercela menurut syariat Islam dan Pasal 7A UUD 1945.
Eggi merujuk capres pejawat yang tidak melaksanakan janjinya dalam masa kampanye apakah termasuk perbuatan tercela menurut syariat Islam. Ia menegaskan, bahwa permohonan fatwa itu atas dasar adanya fatwa berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Tegal, 7 sampai 10 Juni 2015, tentang Kedudukan Pemimpin yang Tidak Menepati Janjinya. Menurut dia, pada butir kesembilan dinyatakan bahwa pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye adalah berdosa dan tidak boleh dipilih kembali.