REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 309 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang tercatat sejak awal kampanye 23 September. Mayoritas kasus tersebut merupakan hasil temuan Bawaslu.
"Berdasarkan data Bawaslu, ada 309 kasus dugaan pelangggaran kampanye. Kasus ini terdiri dari 199 temuan dan 110 laporan," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
Dia menjelaskan, berdasarkan jenisnya dugaan pelangggaran ini terdiri dari 128 kasus yang menyangkut administrasi, 35 kasus pelanggaran hukum lain, 26 kasus pelanggaran etik, 15 kasus pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN), 13 kasus pelangggaran pidana dan 39 kasus yang masih dalam penanganan Bawaslu.
Dia melanjutkan, sebanyak 53 kasus lain dinyatakan bukan merupakan pelangggaran. Dari segi subjek yang dilaporkan, ada 134 orang peserta pemilu, 54 orang warna sipil dan anggota tim kampanye, 30 orang penyelenggara pemilu, 23 orang pejabat negara dan 15 orang ASN.
Ratna menyebut angka dugaan pelangggaran yang ada saat ini sudah cukup tinggi. Sebab, masa kampanye Pemilu 2019 baru dilaksanakan selama sekitar satu bulan.
"Memang cukup tinggi (jumlahnya). Masih ada enam bulan lagi pelaksanaan kampanye. Kami harapkan nanti jumlah pelangggaran berkurang, bukan malah bertambah," tutur Ratna.