Jumat 26 Oct 2018 04:00 WIB

KPK Tahan Bupati Cirebon

Bupati Cirebon mengaku tak pernah menerima uang suap seperti yang dituduhkan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan penyidik memperlihatkan barang bukti uang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan penyidik memperlihatkan barang bukti uang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Dua tersangka yang ditahan itu adalah Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

"Untuk tersangka SUN dan GAR ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/10) dini hari.

Usai diperiksa, Sunjaya yang keluar gedung KPK Jakarta pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.05 WIB itu membantah telah menerima uang suap terkait kasus tersebut.

"Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta, sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," kata Sunjaya yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Sebelumnya, tersangka pemberi suap Gatot telah terlebih dahulu keluar dari gedung KPK, Jakarta pada Kamis (25/10) sekitar pukul 23.10 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

Dalam kegiatan itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

"Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait 'fee' atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10) malam.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati. "Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," ungkap Alexander.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima fee total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati. "Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," kata dia.

Sunjaya Purwadisastra merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. Sebagai pihak yang diduga penerima, Sunjaya disangkakan melanggar dua pasal terkait suap dan gratifikasi.

Pertama, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement