Jumat 26 Oct 2018 13:16 WIB

Bupati Cirebon Ditahan di Gedung KPK

Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto juga ditahan di Rutan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunjaya merupakan tersangka terkait praktik suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018.

"Untuk SUN dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung K4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (26/10).

Sama seperti Sunjaya, penyuap dalam kasus ini, Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto juga ditahan di Rutan KPK Gedung K4. KPK baru saja menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (24/10) sore.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan diduga pemberian diberikan melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot ebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

"Diduga SUN sebagai Bupaati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dan pejabat-pejabat di Iingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekertaris pribadi Bupati," ujar Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/10) malam.

Alex menuturkan modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nlaii setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan Lurah,  Camat hingga Eselon 3.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima fee total Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan.

Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti  sebesar total Rp 385.965.000 yakni Rp 116 juta ditambah Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Selain itu adapula bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

"Di kediaman DS ditemukan Rp 116 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampung milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp 6.425.000.000," ungkap Alex.

Alex menambahkan pada Kamis, tanggal 25 Oktober 2018,‎ tim KPK menerima Rp 296.965.000 dari S selaku sekretaris bupati. "Sehingga total KPK menyita Rp 385.965.000 dan bukti transfer perbankan senilai Rp 6.425.000.000," kata Alex. 

Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal ‎55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

'Pada perkara suap, SUN (Sunjaya) diduga menerima senilai Rp 100 juta dari Gatot melalui ajudan bupati,' kata Alexander Marwata.

Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK. Atas perbuatannya,‎ Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement