Jumat 26 Oct 2018 18:24 WIB

Kasus Videotron, TKN Jokowi-Ma’ruf Hormati Putusan Bawaslu

Bawaslu hari ini telah memutus perkara videotron kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Andri Saubani
Pasangan Capres Pejawat dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menemui para pendukungnya sebelum mendatangi kantor KPU RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (21/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pasangan Capres Pejawat dan Cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menemui para pendukungnya sebelum mendatangi kantor KPU RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengenai kasus videotron. Bawaslu DKI sebelumnya menyatakan, pemasangan materi kampanye pada videotron di empat titik terlarang merupakan pelanggaran aturan.

“Kami hormati keputusan yang telah diutus oleh majelis pemeriksa Bawaslu DKI,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan kepada Republika.co.id, Jumat (26/10).

Baca Juga

Menurut Irfan, amar putusan Bawaslu DKI telah sesuai dengan aturan dan keputusan KPU. Dalam hal ini, menganai larangan pemasangan alat peraga kampanye di ruas-ruas jalan protokol DKI Jakarta. Materi kampanye videotron tersebut dipasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, usai mencermati putusan Bawaslu hari ini, Irfan mengatakan, paslon 01 tetap tidak terbukti dalam kasus tersebut. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebab, materi kampanye tersebut bukan dipasang oleh paslon maupun TKN.