REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengenai kasus videotron. Bawaslu DKI sebelumnya menyatakan, pemasangan materi kampanye pada videotron di empat titik terlarang merupakan pelanggaran aturan.
“Kami hormati keputusan yang telah diutus oleh majelis pemeriksa Bawaslu DKI,” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan kepada Republika.co.id, Jumat (26/10).
Menurut Irfan, amar putusan Bawaslu DKI telah sesuai dengan aturan dan keputusan KPU. Dalam hal ini, menganai larangan pemasangan alat peraga kampanye di ruas-ruas jalan protokol DKI Jakarta. Materi kampanye videotron tersebut dipasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, usai mencermati putusan Bawaslu hari ini, Irfan mengatakan, paslon 01 tetap tidak terbukti dalam kasus tersebut. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebab, materi kampanye tersebut bukan dipasang oleh paslon maupun TKN.
“Pertanyaannya, siapa yang melanggar aturan itu? Karena amar putusan menyatakan bukan kami yang melanggar,” katanya.
Dalam hal ini, pihaknya sekaligus menyayangkan kepada pelapor atas nama Sahroni yang tidak memberikan data lengkap terkait informasi si pemasang. Pelapor tidak memiliki cukup bukti dan fakta terkait pemasangan iklan kampanye di videotron tersebut.
Sebab, pelapor juga tidak mengetahui kapan videotron di empat titik itu mulai menampilkan materi kampanye. Di satu sisi, saksi yang dihadirkan pelapor juga tidak mengetahui jelas.
Menurut Irfan, seharusnya pihak yang melapor terlebih dahulu mencari tahu pihak yang diduga menjadi pelaku. Sebab, di dalam hukum, seseorang yang mendalilkan harus dapat membuktikan. Hal itu agar laporan menjadi jelas.
“Kami menilai laporan tersebut menjadi sangat emosional karena belum jelas dan kita melihat itu kabur,” tuturnya.
Ke depannya, TKN berharap agar pihak Bawaslu di seluruh daerah dapat mengidentifikasi serta memverifikasi laporan yang masuk terlebih dahulu. Irfan menilai, Bawaslu sebagai penyelenggara negara seharusnya melakukan hal tersebut.
Selain itu, kepada masyarakat agar dalam membuat laporan disertai fakta lengkap untuk memudahkan kerja Bawaslu. Dalam situasi masa kampanye, pekerjaan Bawaslu cukup berat sehingga diharapkan tidak dibebani dengan kasus-kasus yang tidak jelas.
“Kita ingin pekerjaan Bawaslu tidak untuk masalah remeh-temeh karena tidak menutup kemungkinan akan banyak laporan yang masuk,” katanya.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemasangan videotron yang memuat informasi kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah lokasi di Jakarta melanggar aturan. Dalam putusannya, Bawaslu meminta pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf itu dihentikan.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Puadi, menyatakan pihaknya menerima laporan pelapor atas nama Sahroni untuk sebagian. "Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya," ucapnya, Jumat siang.
Kedua, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa videotron yang memuat informasi kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di Jl MH Thamrin, Tugu Tani, Jl Menteng Raya dan Jl Gunung Sahari berada pada tempat yang dilarang sebagaimana ketentuan dalam SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK Provinsi DKI Jakarta dalam pemilu 2019.
Dengan demikian, pemasangan videotron di sejumlah lokasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu soal tata cara mekanisme dan administrasi teknis pelaksanaan pemilu.
"Terakhir, meminta Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pemilik videotron untuk menghentikan penayangan informasi dalam videotron yang memuat paslon nomor 01. Kami meminta mereka mengingatkan untuk tidak lagi menayangkan materi di dalam videotron itu," paparnya.
Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu turut diminta mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memasang materi kampanye di lokasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018. Dalam SK itu, ada 23 lokasi yang dilarang untuk pemasangan videotron.