Sabtu 27 Oct 2018 21:03 WIB

Sejak Gempa Palu, Sebanyak 578 Narapidana Belum Kembali

Kemenkumham memberikan batas waktu untuk para napi hingga 30 Oktober.

Warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/10).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak 578 narapidana atau warga binaan di Sulawesi Tengah belum kembali atau berada di luar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per 27 Oktober 2018.  

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sri Puguh Budi Utami mengatakan total penghuni sebelum terjadi gempa sebanyak 1.670 warga binaan. 

“Sementara yang sudah kembali sebanyak 1.092 orang warga binaan,” kata Sri dalam kunjungannya ke Palu, Sabtu (27/10).  

Dia menjelaskan, adapun rinciannya yang masih berada di luar dan belum melaporkan diri yakni Lapas Palu 182 orang, LPP Palu 20 orang, Rutan Palu 204 orang, Rutan Donggala 165 orang, dan Cabang Rutan Parigi tujuh orang.

Menurut Sri, berakhirnya masa tanggap darurat tahap II pada 26 Oktober 2018, merupakan salah satu dasar untuk memberikan kesempatan narapidana tahanan yang masih berada di luar lapas, untuk kembali ke tempat huniannya semula.  

Sri mengatakan, selama tiga hari ke depan atau sebelum 30 Oktober 2018, Satuan Tugas (Satgas) Pemasyarakatan, akan melakukan penyisiran berdasarkan data alamat dan foto para warga binaan tersebut.

Dirjen perempuan di Kemenkum HAM tersebut mengatakan para warga binaan tersebut diimbau menyerahkan diri secara sukarela. Namun, ketika per   29 Oktober malam hari, mereka belum kembali, pihaknya akan menyerahkan kepada pihak berwajib, untuk melakukan pencarian kepada mereka.

“Kami tetapkan sebagai DPO per 30 Oktober 2018, dan data mereka akan kami sampaikan ke pihak kepolisian," ujar Sri.

Menurut dia, bagi mereka yang melintas ke luar Sulteng, Menkumham sudah menyurati Kapolri agar dibantu melakukan penangkapannya.

Dia mengatakan, terkait dengan warga binaan kasus terorisme, sebelum bencana, mereka telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebanyak lima orang. Kemudian satu orang yang terpapar, juga telah kembali ke lapas.

"Untuk mereka yang berada di luar Sulteng, seperti teridentifikasi di Solo dan Sulawesi Selatan, untuk sementara kami biarkan mereka menjalani masa hukumannya di sana," kata Sri. 

Para warga binaan yang masih berada di luar, teridentifikasi terlibat kasus-kasus umum seperti pencurian dan perampokan, dan sebagian besar mereka masih berada di Kota Palu. Selain itu, untuk kasus pembunuhan dan koruptor, serta warga binaan perempuan dan anak-anak telah kembali.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement