REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teguh Dudy Syamsuri Zaldi Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan salah satu tersangka atas dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Pada saat tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK di Jakarta pada Jumat (26/10), Teguh berada di Kalimantan Tengah. "Sekitar pukul 13.30 WIB tersangka TD menyerahkan diri ke KPK. Usai diperiksa penyidik KPK, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan C1 KPK, kata Kabiro Humas KPK , Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/10).
KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Diduga, sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng telah menerima uang dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group terkait pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah ke Danau Sembuluh.
Tujuh dari tersangka, empat diantaranya adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah yang diduga menerima suap yakni Borak Milton sebagai Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding sebagai sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Sementara pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.