Selasa 30 Oct 2018 17:14 WIB

Pengusaha Sepakati Mekanisme Transfer Kuota Batu Bara

Pemerintah akan memberikan sanksi produsen yang tidak mentransfer kuota batu bara

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara
Foto: Andika Wahyu/Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM mengatakan persoalan transfer kuota batu bara sudah bisa diselesaikan. Penyelesaian transfer kuota diharapkan bisa menjadi solusi bagi produsen batu bara yang tidak bisa memenuhi kewajiban memasok kebutuhann pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah pada pekan lalu menggelar pertemuan di Bali dengan seluruh perusahaan batubara untuk membahas persoalan transfer kuota. "DMO kemarin di Bali sudah ada pertemuan, transfer kuota sudah jalan, nanti kami lihat evaluasi hasil dari Bali seperti apa. Tapi yang jelas transfer kuota SOP nya sudah ada," kata Gatot di Kementerian ESDM, Selasa (30/10).

Menurut Gatot, jika produsen tak bisa memenuhi kuota DMO sebesar 25 persen, maka akan mempengaruhi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada tahun depan. Ia menjelaskan, bahwa dengan adanya transfer kuota maka perusahaan batu bara tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi kewajiban DMO 25 persen.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan perdagangan batu bara yang selama ini dikhawatirkan oleh para pengusaha juga tidak akan terjadi. Sebab, mekanisme transfer kuota sepenuhnya akan diserahkan kepada perusahaan.