REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik pernyataan Bupati Boyolali Seno Samodro yang mengajak warganya agar tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada Pilpres 2019. Pernyataan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Yandri menekankan jika Seno menyampaikan hal itu atas nama bupati maka dia melanggar Undang-Undang Pemilu dan hukum pidana. “Kalau pernyataan Seno tersebut mengatasnamakan Bupati Boyolali, yang bersangkutan patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Wakil Ketua BPN Prabowo/Sandi, Yandri Susanto, di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (5/11).
Kendati demikian, dia menilai wajar ketika Seno sebagai kader PDI Perjuangan mengajak para kadernya tidak memilih Prabowo. Menurut dia, menjadi hal aneh ketika Seno sebagai kader PDIP mengajak untuk memilih Prabowo pada Pilpres 2019.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak menyarankan Bupati Boyolali fokus pada tugas-tugas melayani masyarakat dan menghentikan politisasi pernyataan Prabowo. Ia menilai pernyataan Seno sebagai Bupati Boyolali melakukan politisasi pernyataan Prabowo dengan nuansa SARA.
Dahnil menyarankan Seno menonton secara lengkap rekaman pidato Prabowo di hadapan pendukungnya pada pekan lalu. "Padahal, Prabowo hanya menjelaskan masalah kesenjangan ekonomi Indonesia dengan bahasa yang interaktif dengan masyarakat Boyolali pada saat itu," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samudro mengajak warganya untuk tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 02 karena sudah melontarkan pernyataan "tampang Boyolali". Hal itu dikatakannya ketika berorasi dalam aksi "Save Tampang Boyolali" yang dilakukan Forum Boyolali Bermartabat di Gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Ahad (4/11).