REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait makian yang dilontarkan Bupati Boyolali Seno Samodro. Pelapor menganggap makian itu menghina dan merugikan salah satu capres.
Menurut anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, ada dua laporan terkait makian Bupati Boyolali. Pertama, laporan yang ditujukan kepada Bawaslu RI oleh Advokat Pendukung capres Prabowo Subianto.
Kedua, laporan atas kasus yang sama kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali. Dua laporan ini sama-sama telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Jadi harus dinilai dulu apakah itu aktivitas kampanye atau bukan, atau itu semacam gerakan masyarakat yang tidak dilakukan oleh peserta pemilu," ujar Ratna kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Karena itu, Bawaslu kini sedang menelusuri apakah Bupati Boyolali masuk dalam tim kampanye capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf atau tidak. Jika unsur itu terpenuhi, Bawaslu akan meneliti apakah makian yang dilontarkan Bupati Boyolali berada dalam ranah penyampaian visi, misi, program dan citra diri (kegiatan kampanye).
Jika Bawaslu menemukan bahwa aktivitas tersebut sebagai kampanye maka kemudian dikaitkan dengan larangan kampanye sebagaimana diatur pada pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Jadi untuk saat ini kami belum bisa memberikan penilaian atas peristiwa itu," kata Ratna.
Pasal 280 mengatur tentang berbagai larangan dalam kampanye. Salah satu poin larangan itu adalah menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau peserta pemilu lain.
Senin (5/11) kenarin, Advokat Pendukung Prabowo resmi melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro kepada Bawaslu pusat. Laporan itu terkait pengerahan massa di Balai Sidang Mahesa, Kabupaten Boyolali.
Pada peristiwa itu, Seno, disebut menyerukan untuk tidak memilih capres Prabowo Subianto dalam Pemilu 2019. Dalam pidatonya, Seno juga sempat memaki Prabowo dengan umpatan kasar dalam bahasa Jawa
Kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, mengatakan tindakan Bupati Boyolali termasuk penghinaan dan merugikan Prabowo sebagai capres. "Atas pernyataannya itulah yang bersangkutan menguntungkan peserta pemilu lain," kata dia.
Berdasarkan tindakan bupati Boyolali itu, ia mengaku melaporkannya atas dugaan melanggar pasal 282 juncto pasal 386 juncto pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terkait perbuatan tidak netral. "Ada indikasi pidana pemilu dalam tindakan tersebut," tegas Hanfi.