Kamis 08 Nov 2018 23:00 WIB

Aceh Barat Wajibkan Restoran Sediakan Menu Halal

upaya ini untuk membuktikan daerah itu serius dalam mendukung program syariat .

Halal
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mewajibkan seluruh pemilik restoran menyediakan menu makanan berlabel halal untuk memastikan legalitas kuliner untuk menyambut wisatawan ke daerah wisata halal dunia.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Aceh Barat, Nyak Cut Syam, mengatakan, upaya ini untuk membuktikan daerah itu serius dalam mendukung program syariat Islam secara sempurna (kaffah).

"Karena kita di sini (Islam) mayoritas, bukan minoritas, semua makanan yang disediakan restoran dan pelaku usaha wajib makanan halal. Kita tidak membuat pemetaan lokasi, tapi semuanya wajib makanan yang halal secara agama," katanya.

Hal itu disampaikan di sela-sela kegiatan workshop pengelolaan restoran, rumah makan dan cafe halalan tyyiban, di gedung PKK Aceh Barat, Nyak Cut Syam berkata, selama ini makanan dan kuliner yang dijual di wilayah Kota Meulaboh, belum terjamin halalnya.

Melalui upaya demikian akan mendongkrak jumlah wisatawan berkunjung ke daerah setempat, terutama bagi warga luar yang penasaran seperti apa kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di daerah yang menerapkan syariat Islam.

Setelah pertemuan itu, kata dia, Pemkab Aceh Barat secara perlahan akan menyusun peraturan daerah berupa qanun atau pun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan memuat ketentuan larangan menjual makanan tidak halal.

"Restoran dan rumah makan di Aceh Barat banyak, mereka menyediakan menu ayam dengan beragam nama. Itu tidak pernah teruji halal atau tidak bila dikonsumsi masyarakat muslim, karena proses penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, upaya ini diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pelaku usaha, sebab umat muslim menurut dia pasti akan lebih memilih makanan kuliner yang sudah terjamin atau pasti akan halalnya.

Nyak Cut Syam berkata selama ini banyak kuliner yang disediakan di daerah setempat, termasuk kuliner khas daerah, akan tetapi proses pembuatannya juga diharapkan tetap mengaju pada peraturan yang akan dibentuk nantinya.

Menurut dia, dengan adanya kepastian jaminan makanan, maka masyarakat tidak ragu - ragu datang ke derah setempat, sebab banyak daerah - daerah maju dalam kuliner nusantaranya akan betul - betul menjaga makanan sebagai khas sebuah daerah.

"Tujuan utama kita untuk mendongkrak pariwisata dan memperjelas posisi makanan di daerah kita. Jangan sampai ada makanan yang dijual tidak halal. Dengan ada sumbangsih dari pemerintah, walau pun pemilik warungnya adalah swasta," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement