Jumat 09 Nov 2018 11:10 WIB

Calon Suami Nikah Berkali-kali? Bisa Dicek Via Aplikasi Ini

Kemenag meluncurkan aplikasi untuk memeriksa status calon suami

Rep: Muhyiddin/ Red: Nidia Zuraya
Pasangan suami istri menunjukan kartu nikahnya seusai peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pasangan suami istri menunjukan kartu nikahnya seusai peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan Kartu Nikah di Kantor Kementerian Agama, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Lukman mengatakan, sistem ini dibuat untuk memudahkan pencatatan pernikahan yang ada di Indonesia dan untuk melindungi kaum perempuan.

Karena, menurut dia, data yang ada di Simkah ini juga langsung terintegrasi dengan e-KTP yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Ini pertama kali kita meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah. Ini aplikasi untuk memudahkan pencatatan perisitiwa nikah," ujar Lukman saat ditemui usai meluncurkan aplikasi tersebut, Kamis (8/11).  

Lukman menuturkan, Simkah ini juga bertujuan menjaga dan melindungi wanita. Karena, sistem ini juga bisa digunakan untuk memeriksa apakah calon suaminya sudah menikah atau belum, yaitu dengan mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id.

"Ini tidak hanya kemudahan, tapi juga proteksi perlindungan perempuan kita dan implikasinya anak-anak. Rahasia umum laki-laki nikah berkali-kali tanpa kejujuran. Itu datanya ada," ucap Lukman.

Selain meluncurkan Simkah, Lukman juga meluncurkan kartu nikah yang bentuknya seperti kartu tanda penduduk. Dengan diluncurkannya kartu ini, Lukman berharap masyarakat bisa membawanya dengan mudah.

Namun, kata dia, kartu nikah ini nantinya difokuskan terlebih dahulu kepada orang yang baru menikah. Setelah itu, orang yang sudah lebih dulu menikah bisa mengurusnya.

"Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah menikah, tidak perlu lagi menunjukkan buku nikah yang cukup besar yang sulit dibawa," ujar dia.

Dia menambahkan, untuk ke depannya, masyarakat yang melakukan pernikahan tidak hanya akan mendapatkan buku nikah, tapi juga kartu nikah. Direktur KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, memastikan pembahan kartu nikah tersebut tidak akan dikenakan biaya apa pun.

"Kita prioritaskan 2018 dulu untuk satu juta kartu nikah. Itu untuk yang baru nikah di 2018. Kita kan punya calon pengantin dua juta setiap tahun," jelas Mohsen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement