REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id. Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kemenag, Jajang Ridwan, menyebutkan sebanyak 5.840 dari 5.963 KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah.
Hal itu memungkinan KUA yang sudah terintegarasi untuk menerima pendaftaran nikah secara online. "Jumlah itu sudah hampir mencakup seluruh KUA di Indonesia, mengingat jumlah KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123 KUA," ujar Jajang di Jakarta, Rabu (8/12).
Menurut Jajang, mendaftar nikah secara online lebih mudah dan praktis. Masyarakat cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id.
Berikut cara mendaftar nikah secara online:
1. Akses situs simkah.kemenag.go.id
2. Pada laman utama situs tersebut, kIik ‘Daftar Nikah’
3. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
4. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
5. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
6. Masukkan nomor telepon dan alamat email
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran nikah
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
c. Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
10. Fotocopy Kartu Keluarga
11. Fotocopy Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar