Jumat 16 Nov 2018 10:56 WIB

Kemenag Klaim Uji Coba Simkah Web di Lebih 2.000 KUA

Sebanyak 49 persen dari total 5.945 KUA siap mengimplementasikan Simkah Web.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Penghulu KUA Gamping Sumardiyono dan Operator serta Staf KUA Gampng Aris  Hidayat menunjukkan uji coba Simkah Web di KUA Gamping, Senin (12/11).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Penghulu KUA Gamping Sumardiyono dan Operator serta Staf KUA Gampng Aris Hidayat menunjukkan uji coba Simkah Web di KUA Gamping, Senin (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) sudah diuji coba di lebih dari 2.000 Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia. Namun Kemenag tidak menjelaskan hasil uji coba tersebut.

“Kami telah melakukan uji coba sebelum peluncuran resmi. Hal ini untuk memastikan sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik, serta meminimalisasi hambatan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem ini,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Mohsen dilansir di laman Kemenag.go.id, Kamis (15/11).

Dia mengatakan uji coba itu dilakukan di wilayah dengan jumlah peristiwa nikah cukup besar. Menurut dia, sebanyak 49 persen dari total 5.945 KUA siap mengimplementasikan Simkah Web.

photo
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018)

Mohsen menjelaskan Simkah Web merupakan inovasi pelayanan yang diklaim bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan kinerja layanan KUA. Dia mengatakan terdapat tiga modul layanan di laman Simkah Web.

Pertama, Mohsen menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah dalam jaringan (daring). Kedua, dia melanjutkan, masyarakat dapat memberikan saran dan masukan terkait layanan KUA dengan mengisi survei kepuasan masyarakat. “Survei kepuasan masyarakat ini penting dilakukan. Dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, kami dapat terus melakukan perbaikan pelayanan di KUA,” ujar dia.

Ketiga, Mohsen mengatakan, masyarakat yang menikah setelah peluncuran Simkah Web, akan memperoleh kartu nikah. Kartu nikah memiliki kode QR yang memuat data-data pernikahan pasangan. Data yang termuat di Simkah Web juga terintegrasi data KTP elektronik (KTP el) yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada tahap awal, Mohsen berujar, kartu nikah diberikan kepada 500 ribu pasangan nikah yang ada di kota-kota besar di 34 provinsi. Dia mengatakan, Kemenag mencetak satu juta kartu nikah pada 2018. “Kita utamakan di kota-kota besar terlebih dahulu. Syaratnya di KUA  kecamatan tempat menikah tersedia jaringan internet,” kata Mohsen.

photo
Penghulu KUA Gamping Sumardiyono dan Operator serta Staf KUA Gampng Aris Hidayat menunjukkan uji coba Simkah Web di KUA Gamping, Senin (12/11).

Dia mengatakan, Kemenag meyakini Simkah Web semakin mendorong pelaksanaan reformasi birokasi di lingkungan kementerian itu, terutama dalam pelayanan catatan pernikahan di KUA. Sebab, dia melanjutkan, semua informasi terkait peristiwa nikah dan pencatatan pernikahan akan terpapar dengan transparan di Simkah Web. Misalnya, biaya yang harus disetor, ke mana setoran tersebut, jadwal yang tersedia untuk melangsungkan pernikahan, dan lainnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement