REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), memastikan perbaikan data pemilih Pemilu 2019 bisa selesai pada 15 Desember mendatang. Sampai saat ini, tercatat masih ada 23 kabupaten/kota yang masih menunda pemutakhiran data pemilih pemilu.
Komisioner KPU, Viryan, mengungkapkan waktu perbaikan data pemilih pemilu disepakati selama 30 hari terhitung sejak Kamis (15/11). "Perpanjangan waktu selama 30 hari bertujuan melindungi hak pilih warga dan memastikan semua yang punya hak pilih bisa kita selesaikan pendataannya. Kami yakin bisa menyelesaikan pemutakhiran data pemilih hingga 15 Desember mendatang," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Dia melanjutkan, hingga saat ini KPU telah menyelesaikan pencatatan data sebanyak 191 juta pemilih Pemilu 2019. Jumlah ini terdiri dari sekitar 189 juta pemilih dalam negeri dan dua juta pemilih luar negeri.
Sebanyak 191 pemilih ini, kata Viryan, tercatat sebagai data pemilih Pemilu 2019 yang telah selesai direkapitulasi per 15 November. Data ini merujuk kepada data pemilih di 28 provinsi yang sudah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih.