Senin 19 Nov 2018 14:58 WIB

Kemenkominfo Segera Cabut Izin Bolt, First Media dan Jasnita

Pencabutan dilakukan karena ketiganya menunggak BHP frekuensi.

Red: Friska Yolanda
Jaringan internet 5G. Ilustrasi
Foto: BBC
Jaringan internet 5G. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk First Media, Internux atau Bolt dan Jasnita Telekomindo. Pencabutan izin karena tidak melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).

"Siang ini surat keputusan (SK) pencabutan akan kami keluarkan," kata Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu melalui pesan singkat, Senin (19/11).

Pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz dilandasi oleh karena ketiga perusahaan tersebut tidak melunasi kewajiban mereka hingga tenggat waktu 17 November 2018. Informasi yang dihimpun, ketiga operator tersebut menunggak BHP untuk tahun 2016 dan 2017, angkanya menembus miliaran rupiah untuk masing-masing perusahaan.

First Media dan Bolt, keduanya merupakan bagian dari Grup Lippo, dikabarkan masing-masing memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz senilai Rp 364 miliar dan Rp 343 miliar. Jasnita disebut menunggak sekitar Rp 2,1 miliar.