Senin 19 Nov 2018 19:50 WIB

Setelah Ditangkap, Pelaku LGBT Dikemanakan?

Pendampingan pelaku LGBT juga dilakukan dengan berkunjung ke rumah-rumah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi  LGBT
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat mulai 'keras' dalam menangani perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Beberapa pekan lalu misalnya, Satpol PP Kota Padang mengamankan 8 perempuan yang mengakui diri mereka sebagai penyuka sesama jenis, alias lesbian.

Satpol PP juga mengamankan sejumlah waria yang ketahuan 'mangkal' di kompleks GOR H Agus Salim. Terakhir, Ahad (18/11) kemarin Satpol PP juga mengamankan dua perempuan lesbian. 

Baca Juga

Gencarnya upaya pemerintah untuk 'mengamankan' para pelaku LGBT ini diikuti pertanyaan, ke mana mereka dibawa dan diapakan?

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Amasrul, menjelaskan proses penanganan pelaku LGBT setelah diserahkan oleh Satpol PP. Dinas Sosial, lanjutnya, bertugas melakukan rehabilitasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap para pelaku LGBT tersebut. Saat ini Dinas Sosial Kota Padang masih menangani 18 pelaku LGBT, terdiri dari 10 perempuan dan 8 waria.