Selasa 20 Nov 2018 18:35 WIB

KPU Izinkan Penyandang Disabilitas Mental Masuk DPT

Hal itu berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi,
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyandang disabilitas mental boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) 2019. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mereka menggunakan hak pilihnya.

Pramono menjelaskan, PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan Daftar Pemilih sudah mengatur tentang memperbolehkan penyandang disabilitas mental untuk mempergunakan hak pilih. KPU juga sudah menindaklanjuti aturan ini dengan mengirimkan surat edaran (SE) tertanggal 13 November kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota. Ditambah lagi, ada rekomendasi dari Bawaslu yang meminta untuk mengakomodasi hak pilih penyandang disabilitas mental.

"Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2015. Gangguan jiwa atau kehilangan ingatan itu kan tidak permanen. Maka jika tidak didaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian ketika pemungutan suara sudah sembuh, mereka bisa kehilangan hak pilih," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad (20/11).

Pramono melanjutkan, putusan MK juga menyatakan penyandang disabilitas mental bisa dimasukkan dalam DPT terlebih dulu. Kemudian, ketika hari H pemungutan suara, dan dinyatakan sehat secara kejiwaan oleh dokter, yang bersangkutan boleh menggunakan hak pilih. Sebaliknya, jika yang bersangkutan tidak mendapatkan rekomendasi atau surat keterangan bahwa sudah sehat dari dokter kejiwaan, dia tetap tidak bisa memilih.