Sabtu 24 Nov 2018 18:49 WIB

KPK tak Ambil Pusing Bantahan Bupati Bekasi

KPK mendalami informasi adanya indikasi penanggalan mundur sejumlah dokumen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Endro Yuwanto
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (tengah) tersangka kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (tengah) tersangka kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta berjalan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan pernyataan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin nonaktif yang mengaku tak tahu menahu ihwal dugaan izin mendirikan bangunan (IMB) dibuat mundur atau backdate dalam proses perizinan proyek Meikarta. Pada pemeriksaan Jumat (23/11), Neneng membantah mengetahui adanya backdate tersebut.

"KPK telah menemukan adanya backdate. Siapa yang melakukannya tidak bisa disampaikan saat ini. Tapi faktanya kami dapatkan. Bantahan, sangkalan, itu silakan saja, dari pihak-pihak tertentu apalagi tersangka silakan saja. KPK tentu tidak bergantung pada keterangan satu orang saja," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11).

Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lainnya. Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko terkait masalah lingkungan, seperti banjir dan lainnya di lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.

"Terkait dengan adanya dugaan penanggalan mundur dalam perizinan Meikarta ini, KPK sedang menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai," jelas Febri. "Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal. Misalnya masalah pada tata ruang. Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak pemprov, pemkab, ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta."

Lebih lanjut Febri menambahkan, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah. Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen.

"Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan dan indikasi backdate sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan Meikarta," kata Febri menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement