Selasa 27 Nov 2018 14:40 WIB

Menkumham Siap Kaji Revisi UU Tipikor

Yasonna tak mau memberikan janji manis terkait permintaan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat melakukan sesi wawancara khusus , bersama Republika di  Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusi, Jakarta, Rabu (9/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat melakukan sesi wawancara khusus , bersama Republika di Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusi, Jakarta, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyanggupi permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait revisi terhadap Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999. Menurut Yasonna, Revisi UU Tipikor sangat penting untuk dikaji lebih jauh dan bisa didorong lebih cepat saat pemerintah baru di tahun 2019.

"Kami memahami betul, bahwa urgency-nya kan ini. Nanti dengan pemerintahan baru tahun depan, saya kira ini bisa kami dorong lebih cepat (revisi UU Tipikor). Saya kira begitu," kata Yasonna, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Meskipun, sambung Yasonna, dirinya tak bisa berjanji manis akan memenuhi permintaan KPK dalam waktu yang cepat, lantaran saat ini tengah masuk proses pemilihan umum (Pemilu) 2019. Dia menyebut akan sulit menyelesaikan beberapa hal di tahun politik.

"Pada proses sekarang, proses politik kita yang menjelang Pemilu, yang agak sulit kita menyelesaikan beberapa soal," kata dia.

Meskipun demikian, politikus PDI Perjuangan itu tetap memastikan usulan KPK ihwal delapan rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) akan dipertimbangkan masuk dalam revisi UU Tipikor. Khususnya empat poin yang diusulkan KPK yakni penindakan di sektor swasta.

Kemudian, perdagangan pengaruh dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Termasuk, melibatkan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kita sampaikan supaya tidak ada dari pihak-pihak yang lain," ujarnya.

Yasonna juga meminta KPK untuk mendorong revisi UU Tipikor dari bawah. Sehingga, semua pihak terkait bisa duduk bersama untuk menyusun draft dari revisi UU Tipikor tersebut.

"Saya kira ini bisa kita dorong lebih cepat, saya kira begitu," ujarnya.

Yasonna juga meminta KPK segera menyiapkan draft revisi UU Tipikor, sementara Kemenkumham di bawah kepemimpinan Yasonna akan membuat rancangan Undang-undang untuk dimasukkan ke Program Legilasi Nasional (Prolegnas). UU Tipikor dipastikan bakal jadi prioritas pemerintah.

"Komisi III juga sudah respons, yang perlu sekarang kita buat time table dari KPK dan kita semua," tegasnya.

Baca juga: Kader Pemuda Muhammadiyah Jelaskan Korelasi Dana Kemah

Baca juga: Rekaman Khashoggi Dibuka, Identitas Pembunuh Terungkap

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement