Selasa 27 Nov 2018 22:45 WIB

Rumah Tahfidz di Sumsel Optimalkan Wakaf Massal

Siapa pun bisa berwakaf mulai dari Rp 20 ribu dengan membeli selembar sertifikat.

Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pengelola Rumah Tahfidz di Sumatera Selatan (Sumsel) berupaya memaksimalkan Gerakan Wakaf Rumah Tahfidz (GWRT) secara massal. Ketua Forum Rumah Tahfidz Sumsel, Masagus Fauzan Yayan mengatakan gerakan wakaf massal yang dibentuk sejak 2014 itu perlu dimaksimalkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang bersedekah secara cepat dan tepat.

Dia menjelaskan melalui gerakan wakaf massal itu, siapa pun bisa berwakaf mulai dari Rp 20 ribu dengan membeli selembar sertifikat atau voucher wakaf tunai yang diterbitkan oleh GWRT sebagai institusi resmi pengelola wakaf atau nadzir.  Wakaf dalam bentuk uang tunai itu akan diinvestasikan atau dikelola secara produktif serta untuk membangun  usaha seperti Bedeng Tahfidz, Graha Tahfidz.

Pengelola gerakan wakaf  tersebut menjamin bahwa harta wakaf yang dihimpun dari masyarakat akan dijadikan aset tetap yang abadi dan bermanfaat untuk kepentingan umat dan agama Islam secara luas.

"Selain menghimpun wakaf dalam bentuk uang, melalui gerakan wakaf yang baru dikenalkan kepada masyarakat beberapa bulan ini, pengelola GWRT juga menerima wakaf dalam bentuk barang seperti kitab suci Alquran, dan aset bisnis seperti hotel, pabrik, kebun, tambang, apartemen, rumah toko (ruko), rumah, dan lainnya," kata dia.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement