Kamis 29 Nov 2018 13:37 WIB

Rasulullah SAW Memuliakan Pembantu

Ada beberapa hal penting yang ditekankan Islam terkait etika mempekerjakan pembantu

Rasulullah
Foto: Wikipedia
Rasulullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kisah tragis yang dialami tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri bahkan di dalam negeri menyisakan tanda tanya besar terkait moralitas dan etika memperlakukan pembantu.

Dan ternyata pola hubungan antara tuan dan pembantunya itu diatur sedemikian rupa dalam Islam. Hal itu salah satu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak dan tidak terlaksananya kewajiban.

Lantas, apa saja hal yang mesti diperhatikan oleh para istri sebelum memutuskan memperbantukan seorang pembantu?

Sikap yang diteladankan Rasulullah saat memperlakukan pembantunya pada dasarnya menjadi gambaran umum tentang pola ideal antara majikan dan pembantu.

Beberapa hal penting yang ditekankan Islam terkait etika mempekerjakan pembantu terangkum dalam beberapa poin utama berikut, yaitu, pertama, berperilaku baik dan wajar kepada para pembantu.

Mereka sama halnya manusia lainnya, yang memiliki rasa dan hak untuk diperlakukan layak dan pantas. Hadis riwayat Bukhari yang mengisahkan perihal sikap Rasulullah terhadap Anas bin Malik adalah acuan mendasar yang harus dijadikan pedoman bagi para majikan.

Kedua, bayarlah gaji pembantu sesuai dengan kesepakatan awal. Lebih baiknya, kesepakatan tersebut tercatat rapi dalam sebuah dokumen.

Sebagai arsip, cara ini akan lebih memudahkan bila suatu saat terjadi masalah. Sebab, pembayaran gaji yang tidak sama dengan perjanjian awal dianggap sebagai kezaliman yang besar.

Dalam sebuah riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda, “Allah SWT berfirman, ‘Ada tiga kategori golongan yang Aku menentangnya (kelak) di hari kiamat: lelaki yang berinfak kemudian ditarik kembali, lelaki yang menjual orang merdeka lalu memakan uangnya, dan orang yang mempekerjakan pekerja dan telah mendapatkan hasilnya, tetapi tidak memberikan upah’.”

Termasuk dalam poin ini ialah hendaknya membayar upah pembantu tepat waktu dan tidak menundanya selama ia mampu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement