REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petinju Floyd Mayweather dan produser musik yang dikenal sebagai DJ Khaled dijatuhi hukuman denda oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat. Hukuman denda tersebut terkait promosi mata uang kripto saat penawaran publik perdana (ICO).
Mayweather dan Khaled, diberitakan Reuters, tidak bisa menunjukkan bayaran yang mereka dapat untuk mempromosikan investasi di ICO. Menurut keterangan resmi SEC, keduanya tidak mengakui atau membantah tuduhan tersebut, namun, setuju untuk membayar denda dan pinalti dengan nilai total 767.500 dolar AS.
Pekan lalu Reuters menemukan sejumlah selebriti dunia maya diberi bayaran ribuan dolar AS untuk memberikan ulasan positif tentang mata uang kripto. Namun, mereka tidak menyebutkan berapa nilai investasi mereka di aset digital tersebut.
SEC sejak tahun lalu sudah memperingatkan tentang promosi pengumpulan dana untuk ICO. "Setiap selebriti atau siapa pun yang mempromosikan koin virtual atau token harus menjelaskan asal, cakupan dan nilai kompensasi yang diterima untuk mempromosikan hal tersebut," kata SEC di situs mereka.
Salah seorang direktur di SEC, Steven Peikin, menyatakan selebriti dunia maya biasanya dibayar, mereka tidak berinvestasi secara profesional sehingga informasi yang mereka berikan belum tentu benar.