REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) menyebut bahwa perseroan tersebut telah kehilangan seribuan orang karyawan dan juga sumber pendanaan sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi oleh KPK. Hal itu terungkap dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).
"Perseroan harus kehilangan lebih dari setengah karyawan yang semula berjumlah 2000-an, kini tinggal 1000-an karyawan, dan mungkin mengorbankan lebih dari 5000 orang bila dihitung dengan keluarga karyawan," kata Direktur Utama PT NKE Tbk Djoko Eko Suprastowo.
PT NKE adalah korporasi pertama yang dijadikan terdakwa oleh KPK. Duduk di kursi terdakwa adalah Djoko Eko Suprastowo sebagai wakil dari PT NKE.
PT NKE juga mengaku terpuruk karena bank dan lembaga keuangan non-bank sebagai sumber pendanaan menghentikan kerja sama dengan PT NKE. "Hampir seluruh bank dan lembaga keuangan non-bank menghentikan pendanaan bagi proyek-proyek perseroan yang saat itu masih berjalan dan keadaan seperti itu masih berlangsung sampai saat ini," tambah Djoko.
PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk dahulu bernama PT Duta Graha Indah adalah perseroan yang berdiri sejak 1982 dan mengerjakan banyak proyek pemerintah maupun swasta antara lain gedung Bursa Efek Indonesia, Kedutaan Besar Prancis, Kedutaan Besar Portugal, PLN Pusat Jakarta, Kompleks Gran Indonesia (menara BCA, mall Grand Indonesia, Hotel Indonesia).
Proyek lainnya adalah Hotel Shangrilla Surabaya, hotel Amankila Bali, hotel Sheraton Senggigi Lombok, wisma Atlet Palembang, apartemen Amartapura Karawaci, apartemen casa Domain Jakarta dan sejumlah pembangunan infrastruktur seperti waduh Sermo Yogyakarta, bandara Kualanamu Medan bandara Sultan Hasanuddin di Makassar dan bandara Ngurah Rai di Bali.
Saat ini perseroan sedang mengerjakan proyek antara lain gedung World Capital Tower Jakarta, bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan baru menyelesaikan proyek apartemen Nava Park BSI dan apartemen Ciputra Internasional Jakarta. "Dengan berat hati, harus perseroan sampaikan kepada majelis hakim bahwa dampak yang diakibatkan ditetapkannya status tersangka kepada perseroan tersebut sangatlah luar biasa beratnya. Kondisi keuangan perseroan dan metal seluruh jajaran perseroan benar-benar luluh lantak, dalam kondisi terpuruk," ungkap Djoko.
Ia mengaku tidak pernah membayangkan bahwa hampir semua pemberi kerja maupun calon pemberi kerja membatalkan dan bahkan menolak keikutsertaan PT NKE untuk mengerjakan proyek-proyek mereka, walau baru pada tahap ikut serta dalam proses pengadaan/pelelangan. Pada 2017-2018, PT NKE kehilangan dua proyek besar yaitu proyek mixed use Four Season Jakarta dan proyek Kebon Sirih "Mixed Use the Stature" yang total nilai proyeknya berjumlah Rp 2,6 triliun.
"Pada setiap kesempatan selalu ditanyakan kepada perseroan tidak hanya oleh pihak bank dan lembaga keuangan non-bank, juga pihak subkontraktor dan pemasok bagaimana kelanjutan hubungan kerja perseroan bila benar-benar terjadi pembekuan perseroan," tambah Djoko.
Belum lagi dampak yang mempengaruhi OJK dan Bursa Efek Indonesia yang menghentikan sementara perdagangan saham perseroan di bursa efek saat itu (17 Juli - 2 Agustus 2017) yang berakibat turunnya harga saham perseroan hingga titik terendah untuk harga yang bisa diperdagangkan melalui berusaha dan masih berlangsung sampai saat ini.
"Sungguh perseroan tidak pernah membayangkan dampak yang begitu dahsyat bagi keluarga besar perseroan. Dampak ini juga membuat Angka-angka tersebut belum ditambah dengan pekerja yang harus perseroan kurangi semisal mandor, tukang, subkontraktor," tambah Djoko.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT NKE untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 188,732 miliar. Menurut jaksa, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari delapan proyek pemerintah yang korporasi itu kerjakan yang diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp 240,098 miliar.
PT NKE sendiri sudah menyetor ke kas negara sebesar Rp 51,365 miliar berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dudung Purwadi terkait perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang, RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi, dan Pariwisata Udayana. Sehingga total kewajiban PT NKE yang tersisa adalah Rp 188,732 miliar.