Ahad 02 Dec 2018 00:50 WIB

Basarah: Search di Google, Siapa Presiden Terkorup di Dunia

Basarah menegaskan tak ada hal baru dari pernyataannya mengenai soal Soeharto.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Basarah.
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Basarah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah menuturkan, sebetulnya tidak ada hal baru dari pernyataan dirinya yang menyebut Presiden ke-2 Soeharto adalah guru korupsi. Bahkan, ia menambahkan, jika melakukan pencarian di Google tentang siapa presiden terkorup di dunia, maka yang keluar adalah Soeharto.

"Coba saja searching google dengan pertanyaan siapa presiden terkorup di dunia, maka yang akan keluar adalah nama mantan Presiden Soeharto. Bahkan pernyataan yang lebih keras dari pernyataan saya pun cukup banyak," ucap dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/12).

Baca Juga

Menurut Basarah, bahasa kiasan yang ia gunakan, yakni Pak Harto adalah guru korupsi di Indonesia, didasarkan pada fakta hukum. Mulai dari TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 hingga keluarnya berbagai regulasi atas nama pemerintah yang menjadi payung hukum berbagai tindakan KKN pada era Orde Baru.

Selain dua itu, juga putusan Mahkamah Agung tahun 2017 tentang Yayasan Supersemar yang telah memutuskan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun. "Dalam bahasa hukum pidana, kerugian negara Rp 4,4 triliun sebagai akibat penyalahgunaan keuangan negara disebut korupsi," tutur Basarah.

Dalam penelitian disertasi Dr Oce Madril di Universitas Gadjah Mada pada 2018 ini, papar Basarah, setidaknya ada delapan keputusan presiden (keppres) yang dibuat pada masa Presiden Soeharto. Keppres ini diduga kuat telah menguntungkan keluarga dan kroni-kroninya.

"Penghentian status terdakwa dalam kasus pidana korupsi Pak Harto pada waktu itu pun dilakukan bukan atas dasar alasan hukum yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf (a) KUHAP, tetapi semata-mata karena alasan kemanusiaan," jelasnya.

Kemudian, Basarah melanjutkan, praktik korupsi pejabat negara di era Orba dianggap sebagai suatu hal yang lumrah karena terlembagakan melalui regulasi pemerintah. Itu menjadi fakta sosiologis terjadinya perilaku korupsi oleh pejabat eksekutif tertinggi negara hingga terjadi reproduksi sosial dan budaya korupsi di lembaga-lembaga negara hingga saat ini. 

Basarah mengklaim, sikap PDIP selalu obyektif dan proporsional terhadap Presiden ke-2 RI Soeharto. Ini tergambarkan dari sikap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Soeharto jatuh.

Megawati tidak menggunakan jabatannya sebagai wapres RI dan presiden RI untuk membalas sakit hati atas perlakuan kepada Presiden RI pertama Soekarno di masa lalu. "Bu Mega dengan sikap negarawan memaafkan Pak Harto dan bahkan merencanakan memberikan abolisi atas status terdakwa korupsi Pak Harto, justru Pak Amien Rais yang waktu itu keras menentangnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement