Senin 03 Dec 2018 15:37 WIB

KPK Panggil Empat Anggota Polri dalam Kasus Eddy Sindoro

Keempat anggota Polri itu sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro  usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Kosrupi (KPK), Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Kosrupi (KPK), Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK Kembali memanggil empat orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro (ESI) dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keempat anggota Polri itu sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

"Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu, karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali membuat panggilan kedua dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

 (3/12).

Keempat orang anggota Polri tersebut merupakan ajudan Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA). Nurhadi sebelumnya telah diperiksa KPK.

"Sampai siang ini belum ada informasi kehadiran para saksi. KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan karena dari koordinasi yang dilakukan dengan Kadiv Propam Mabes Polri, pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," tambah Febri.

Seperti halnya panggilan pertama, KPK juga telah mengirimkan surat pada Kapolri dengan tembusan Kadiv Propam dan Kakorbrimob Mabes Polri. Nurhadi sendiri sudah pernah diperiksa oleh KPK pada 6 November 2018 lalu pasca penyerahan diri Eddy Sindoro ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu panitera panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Dalam putusan Edy Nasution disebutkan bahwa, uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media.

Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna cokelat. Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris MA, Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK, namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan.

Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody, di mana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo. Dalam perkembangan penan ganan perkara tesebut, KPK juga telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement