REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Majelis Umum PBB menyetujui enam resolusi anti-Israel pada Jumat pekan lalu. Dua resolusi di antaranya menolak hubungan Yahudi dengan Haram ash-Sharif dan Yerusalem.
Seperti dilaporkan laman the Times of Israel, Senin (3/12), resolusi terkait Yerusalem, menyatakan bahwa di bawah otoritas Israel terdapat kurangnya kebebasan beragama di lokasi tersebut. Resolusi itu didukung 148 suara, sementara 11 lainnya menentang dan 14 abstain.
Haram ash-Sharif dikelola oleh Wakaf yang didanai Yordania. Situs tersebut merupakan titik konflik antara Israel dan Palestina. Sebab sebagian kalangan Yahudi Israel meyakini bahwa kompleks ini berdiri di atas dua kuil Yahudi kuno.
Menurut status quo yang berlaku di Haram ash-Sharif, umat Islam memiliki hak penuh untuk melaksanakan salat di sana. Sementara orang Yahudi diizinkan berkunjung, tapi tak boleh berdoa.
Kunjungan orang-orang Yahudi ke Haram ash-Sharif selalu dijaga ketat oleh pengawal polisi dan perwakilan Wakaf. Hal itu dilakukan guna memastikan peraturan di situs tersebut dipatuhi.
Resolusi lainnya yang disahkan Majelis Umum PBB berkaitan dengan Dataran Tinggi Golan di perbatasan Israel-Suriah, pembagian hak asasi Palestina, dan penyelesaian damai atas masalah Palestina.
Majelis Umum PBB dijadwalkan memberikan suara pada Kamis mendatang mengenai resolusi yang disponsori Amerika Serikat (AS). Resolusi itu mengecam kelompok Hamas karena melakukan serangan brutal terhadap warga sipil Israel, memperburuk situasi perekonomian di Gaza, dan membatasi kebebasan berekspresi serta membungkam perbedaan politik.