Kamis 06 Dec 2018 00:10 WIB

Aturan Baru Taksi Daring Lindungi Pengemudi

Pemerintah menargetkan akhir tahun ini aturan baru tersebut sudah dapat diberlakukan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan peraturan baru taksi daring akan melindungi pengemudi dari aksi kriminalitas. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan berpihak pada para pengemudinya.

"Hal yang memang akan kami sampaikan bahwa peraturan ini sangat mendukung sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi. Ada perlindungan kepada keamanan pengemudi dari aksi kriminalitas," kata Budi, Selasa (4/12).

Baca Juga

Dalam aturan baru nanti, kata Budi, akan mengatur perlindungan keamanan. Sebab menurutnya, kalau selama ini banyak keluhan persoalan atau kejadian krimiminalitas yang membuat pengemudi taksi daring menjadi korban dari kejadian tersebut.

Untuk itu, Budi memastikan pengganti PM 108 akan memberikan perlindungan tersebut sehingga bisa menjadi payung hukum jika pengemudi mengalami aksi kriminalitas. "Sekarang kita membuat regulasi nya bagaimana supaya pengemudi terhindar dari aspek kriminalitas," ujar Budi.

Hanya saja, Budi tetap meminta baik pengemudi taksi daring atau konvensional tetap menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. Budi mengharapkan para pengemudi taksi daring dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpangnya.

Budi juga meminta para pengemudi taksi daring dapat memberikan pelayanan baik. "Jangan bau rokok, jangan kotor, kemudian juga sebaiknya pengemudi harus tampilkan suasana yang membuat penumpang nyaman. Performance para pengemudi harus baik," ungkap Budi.

 

Aturan pengganti PM 108 dipastikan akan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan paling tidak akhir tahun ini aturan baru tersebut sudah dapat diberlakukan sehingga dalam pelaksanannya taksi daring kembali memiliki payung hukum.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah mengumpulkan pengemudi untuk melakukan sosialisasi karena PM 108 sudah tidak efektif lagi. "Dalam beberapa hari ini akan kita masukkan sebagai peraturan baru agar ada suatu aturan yang baik khususnya untuk pengemudi dan penumpang," kata Budi, Selasa (4/13).

Budi Karya mengharapkan dengan ditetapkan peraturan pengganti PM 108 Tahun 2017 tersebut akan membawa dampak positif baik bagi para pengemudi maupun penumpang. Sehingga dia meminta semua pihak baik operator taksi daring dan pengemudi harus mematuhi aturan dan memperhatikan aspek keselamatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement