Rabu 05 Dec 2018 21:00 WIB

Pengiriman Ribuan Kepiting Digagalkan

Kepiting itu akan dipasarkan di Jakarta dan sekitarnya.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan  Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I mengamankan sebanyak 2.146 kepiting dalam  kondisi bertelur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (4/12)  malam.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I mengamankan sebanyak 2.146 kepiting dalam kondisi bertelur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (4/12) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I mengamankan sebanyak 2.146 kepiting dalam kondisi bertelur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (4/12) malam. Kepala BKIPM Jakarta I, Habrin Yake mengatakan, ribuan kepiting itu dikirim dari Manokwari, Papua, menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ-589.

Menurut dia, kepiting yang rencananya disebarkan ke berbagai wilayah di DKI Jakarta itu diamankan petugas di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. "Kepiting-kepiting tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (5/12).

Ia mengatakan, ribuan kepiting dalam bertelur itu langsung disita oleh BKIPM untuk. Saat ini kepiting itu telah dilepaskan ke habitatnya di Muara Sungai Cikidang, Pangandaran, Jawa Barat.

Habrin menjelaskan, pengiriman ribuan kepiting berukuran besar tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Indonesia.

"Mulai tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember setiap tahunnya dilarang melalulintaskan atau memperjualbelikan kepiting dalam kondisi bertelur," kata dia.

Ia menambahkan, pengeluaran atau melalulintaskan kepiting dalam kondisi bertelur diperbolehkan tapi dalam waktu terbatas. Ia mengatakan, kepiting bertelur boleh untuk diperjualbelikan pada 15 Desember hingga 5 Februari.

"Sesuai dengan peraturan Menteri KP Nomor 56 tahun 2016," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement