REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan sejak akhir November. Untuk kepentingan persidangan, adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dipindahkan penahananya dari Rutan KPK ke Lapas Klas 1 Lampung. Tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu akan menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.
"Hari ini telah dilakukan pemindahan lokasi penahanan ZH (Zainudin Hasan), Bupati Lampung Selatan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).
Jaksa penuntut umum KPK, kata Febri, masih menunggu jadwal sidang perdana Zainudin Hasan. "Jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan," ujarnya.
Selain Zainudin, kata Febri tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung.
"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," kata Febri.
Sampai saat ini, jumlah saksi sekurangnya 75 orang. Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya 5 – 6 kali dalam kurun Agustus – November 2018. Diketahui, Zainudin Hasan terjerat dua kasus. Pertama, ia terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 , KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Sementara dalam TPPU Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar. Atas perbuatannya itu, Zainudin dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.