REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tunjangan kinerja Polri akan dibayarkan kepada anggota Polri, Desember ini. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci, tanggal berapa tunjangan kinerja itu bakal dibayarkan.
Namun, Dedi memastikan, pembayaran itu dirapel dari enam bulan ke belakang. "Dari Juli sampai Desember ini," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (11/12).
Menurut dia tunjangan kinerja itu nantinya akan bervariasi sesuai penghasilan masing-masing anggota. Tunjangan kinerja itu sudah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada empat golongan yang memiliki kisaran gaji pokok yang berbeda-beda. Adapun kenaikan ditedapkan pada 16 kelas jabatan. "Akan naik 70 persen di 16 kelas jabatan," kata Dedi.
Pada golongan I atau tamtama, gaji anggota Polri berada di kisaran angka Rp 1,5 juta sampai Rp 2,8 juta. Untuk golongan II atau bintara, anggota Polri menerima gaji mulai Rp 2 juta hingga Rp 3,8 juta. Kemudian pada golongan III atau perwira pertama, gaji yang diterima mulai Rp 2,6 juta hingga Rp 4,5 juta.
Sedangkan golongan IV, terbagi menjadi dua, yakni perwira menengah mulai dari Rp 2,8 juta sampai Rp 4,9 juta. Sedangkan perwira tinggi sekitar Rp 3,1 juta sampai Rp 5,6 juta.
Pada Juni 2018 sendiri Jokowi telah mengumumkan akan menaikkan tunjangan kinerja jajaran TNI dan Polri sebesar 70 persen. Kepolisian pun menyambut baik rencana kenaikan tunjangan anggota Polri. Kenaikan tunjangan dianggap sangat berarti bagi personel Polri, khususnya untuk mereka yang bertugas di luar daerah dan perbatasan agar mereka lebih semangat bekerja.