REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menggiatkan penertiban parkir liar kendaraan di trotoar. Langkah ini untuk memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki.
Uniknya penertiban ini dilakukan para petugas wanita yang disebut tim Srikandi Dishub Kota Sukabumi. Mereka menempelkan stiker di kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat di trotoar maupun badan jalan yang menyalahi aturan.
"Kami melaksanakan sosialisasi penertiban parkir di wilayah Sukabumi,'' ujar salah seorang tim Srikandi Dishub Kota Sukabumi Stefani Melvina kepada wartawan di Jalan R Syamsudin Sukabumi Selasa (11/12).
Sasaran lokasi penertiban berada di Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Syamsudin, dan Jalan Suryakencana.
Menurut Stefani, masih banyak kendaraan terutama sepeda motor yang parkir sembarangan. Misalnya di zebra cross dan trotoar.
Sehingga lanjut Stefani, kendaraan tersebut terpaksa dipasangi stiker. Dalam stiker itu disebutkan peringatan bahwa trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk parkir kendaraan.
Stefani menuturkan, upaya penindakan untuk sementara dilakukan dengan memasang stiker. Namun dalam tiga bulan ke depan tindakan tegas akan diberikan kepada warga yang tetap parkir sembarangan.
Misalnya dengan melakukan penggembokan kendaraan, pencabutan pentil kendaraan hingga penderekan. Hal ini dilakukan agar masyarakat patuh pada ketentuan yang ada.
Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman menambahkan, upaya penertiban parkir secara sembarangan akan terus dilakukan. Salah satunya dengan menerjunkan tim Srikandi Dishub Sukabumi yang memasang stiker di kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Upaya ini dilakukan karena selama ini jalan-jalan di pusat kota atau central bussines distric (CBD) tidak tertib akibat parkir yang tidak semestinya,'' imbuh Abdul.
Sehingga Dishub membuat program penertiban yang dilakukan dengan menggiatkan patroli.
Abdul menuturkan, titik penertiban parkir sembarangan ini rencananya akan diperluas ke titik jalan lainnya. Harapannya kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat bisa parkir di tempat yang disediakan.