REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan memintai keterangan tersangka penjual Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), berinisial NID (27 tahun). Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual blangko KTP-el itu Rp 50 ribu per keping.
“Jadi dia sudah sempat menyebarkan 10 eksemplar (keping), dan diharga satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12).
Kepada penyidik, NID juga mengaku mengambil blangko dari orang tuanya secara diam-diam. “Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blangko KTP-el tanpa izin dari orang tuanya, kemudian dia browsing atau dia jual di media online,” kata Argo.
Pada 4 Desember 2018, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya menangapi aduan penjualan blangko KTP-el. Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri melaporkan tersangka dengan pasal mengenai perdagangan atribut administrasi kependudukan, yaitu Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan hasil identifikasi awal penjualan blangko KTP-el, NID diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. “Seseorang berinisial 'NI' yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang,” ujar Bahtiar.