Kamis 13 Dec 2018 02:49 WIB

Kantor Penerbit Paspor Elektronik Diperluas

Blanko paspor elektronik namun belum tentu selalu tersedia.

Red: Indira Rezkisari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan paspor elektronik diperluas dari hanya sembilan kantor Imigrasi di Jakarta. Kini 27 kantor Imigrasi yang tersebar di berbagai daerah melayani penerbitan paspor elektronik.

"Ini akan memudahkan orang karena kecenderungan orang ternyata meminta paspor elektronik. Karena ini juga sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (12/12).

Kantor Imigrasi yang dapat menerbitkan paspor elektronik sebelumnya adalah Batam, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Soekarno-Hatta, Tanjung Priok dan Surabaya Sementara 18 kantor Imigrasi yang mulai dapat menerbitkan paspor elektronik adalah Medan, Ngurah Rai, Manado, Balikpapan, Malang, Surakarta, Tanjung Perak, Makassar, Polonia, Tangerang, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Banda Aceh, Jayapura, Depok dan Bekasi.

Namun blanko paspor elektronik belum tentu selalu tersedia di setiap kantor Imigrasi tersebut sehingga pemohon perlu memastikan terlebih dahulu. Yasonna Laoly menuturkan pihaknya sedang melakukan restrukturisasi perbaikan perangkat lunak dan keras untuk membantu Ditjen Imigrasi menjalankan sistem baru.