REPUBLIKA.CO.ID, ESTCOURT -- Pengadilan Afrika Selatan (Afsel) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada dua pria, Rabu (12/12). Keduanya dikenai pasal pembunuhan.
Dilansir di The Guardian, mengutip dari surat kabar Witness, hakim Peter Olsen memvonis Nino Mbatha (33 tahun) dan Lungisani Magubane (32) atas pembunuhan Zanele Hlatshwayo (24) pada tahun lalu. Mbatha merupakan seorang tabib tradisional.
Dia ditangkap setelah menyerahkan dirinya ke sebuah kantor polisi di Estcourt, KwaZulu-Natal. Saat itu, dia membawa tas berisi kaki dan tangan manusia. Dia mengatakan kepada petugas dia lelah makan daging manusia.
Polisi menolak untuk mempercayai klaimnya sampai dia membawa mereka ke sebuah rumah di mana lebih banyak bagian tubuh ditemukan. Pria ketiga ditangkap. Awalnya, tujuh orang ditahan.
Pengadilan menemukan Hlatshwayo dibunuh untuk bagian tubuhnya. Pada sidang sebelumnya di Estcourt, warga yang marah berkumpul di luar pengadilan untuk memprotes pembunuhan yang mengerikan. Afsel tidak memiliki hukum langsung melawan kanibalisme, tetapi memotong mayat dan memiliki jaringan manusia adalah pelanggaran kriminal.