Kamis 13 Dec 2018 19:08 WIB

Kemenag: Batas Minimal Menikah 16 Tahun tak Relevan

Usia 16 tahun era sekarang masih masuk usia sekolah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Friska Yolanda
Buku nikah.
Foto: Antara/Noveradika
Buku nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Prof M Nur Kholis Setiawan berpandangan, harmoni peraturan Undang-undang (UU) Tahun 1974 tentang Perkawinan dipandang berbeda dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada prinsipnya peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan satu sama lain.

Prof Nur Kholis mengatakan, ketika ada UU yang lebih dulu tidak sinkron dengan UU lain yang muncul belakangan, maka UU yang tidak selaras ditinjau ulang. Menurutnya di zaman sekarang batas minimal 16 tahun sebagai syarat perempuan untuk menikah sudah tidak relevan.

"Batas minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah spirit tahun 1974 tentu sudah tidak relevan dengan situasi terkini," kata Prof Nur Kholis kepada Republika.co.id, Kamis (13/12).

Baca juga, MK: Usia Kawin Perempuan 16 Tahun Bertentangan dengan UUD