Jumat 14 Dec 2018 03:26 WIB

Kementerian PPPA: Usia Minimal Menikah yang Ideal 21 Tahun

Batas usia tersebut tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. Indonesia menjadi negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi ke-7 di dunia.
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara
Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. Indonesia menjadi negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi ke-7 di dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyebutkan usia minimal menikah yang ideal, yakni 21 tahun. Menurut dia, batas usia ini sesuai dengan Undang-Undang No 1 1974 tentang Perkawinan.

Pribudarta menjelaskan UU Perkawinan Pasal 6 terkait syarat-syarat perkawinan di antaranya menyatakan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Artinya, UU Perkawinan sebenarnya sudah mengamanatkan batas usia minimal menikah yang ideal. 

Selain itu, ia mengatakan, batas usia tersebut tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan. “Laki-laki maupun perempuan berusia minimal 21 tahun sudah memiliki empat faktor,” kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (13/12).

Empat faktor yang penting ketika hendak memutuskan perkawinan, yakni ekonomi, sosial, biologis, dan psikologis. Sebab, Kementerian PPPA menerima banyak laporan bahwa perkawinan anak rata-rata bermasalah karena terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kemudian berujung ke perceraian. 

"Yang juga tak kalah penting adalah mempersiapkan agar anak laki-laki dan perempuannya sebelum menikah sudah siap secara ekonomi, sosial, biologis, dan psikologis,"  ujarnya.

Karena itu, ia menyambut baik putusan mahkamah konstitusi (MK) yang mengabulkan perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan, yaitu 16 tahun. “Dengan demikian pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) dalam waktu tiga tahun harus mengubah batas usia perkawinan, kalau perlu direvisi tahun ini," katanya.

Kendati demikian, ia ragu pasal batas minimal menikah UU tersebut segera direvisi Komisi VIII DPR tahun ini sebab legislator masih fokus proses pemilihan umum 2019. "Jadi mungkin UU perkawinan mengenai batas minimal usia perkawinan akan direvisi setelah pemilu 2019," katanya.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian dari uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement