Sabtu 15 Dec 2018 20:09 WIB

Catatan-Catatan Bawaslu Atas DPT Perbaikan Pemilu 2019

DPT perbaikan kedua ditetapkan sebanyak 192 juta pemilih.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[ilustrasi] Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu (15/12). Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan setidaknya ada 11 catatan untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pertama, Bawaslu merekomendasikan KPU memberikan Lampiran Berita Acara Hasil Penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu dan partai politik," kata Abhan.

Hal itu menurutnya untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta lampirannya berdasarkan data mutakhir dari SIDALIH. Kedua, Bawaslu merekomendasikan KPU menjamin dan melindungi hak pilih bagi pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), rumah sakit dan panti.

"KPU direkomendasikan segera menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai bentuk jaminan hak pilih bagi pemilih yang tinggal di Lapas/Rutan, Rumas Sakit dan Panti tersebut," jelasnya.

Ketiga, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Dukcapil dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan untuk menjamin hak pilih pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTHP-2 pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2019. Keempat, KPU diminta melakukan audit internal terhadap efektivitas penggunaan SIDALIH dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya dalam perencanaan publikasi dan keterbukaan informasi data pemilih tersebut.

"Hal itu demi memudahkan akses pemilih dalam memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih Pemilu serta tempat pemungutan dan penghitungan suara," jelasnya.

Kelima, KPU diharapkan mengantisipasi terhadap kebutuhan waktu pemungutan dan penghitungan suara terutama terhadap daerah dengan TPS berjumlah pemilih lebih dari 240 pemilih. KPU perlu mempertimbangkan potensi penambahan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Keenam, KPU merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemlih (PPDP) sebagai petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS). Ketujuh, Bawaslu merekomendasikan KPU bersama Dukcapil berkoordinasi secara periodik dan intensif dalam melakukan pemenuhan hak pilih terutama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat memilih namun belum memiliki identitas kependudukan sama sekali.

"Percepatan pengadaan dokumen kependudukan harus dilakukan, termasuk bagi warga negara yang tinggal di wilayah perbatasan, mendiami kawasan hutan, wilayah terluar dan masyarakat adat serta pedalaman," ujarnya.

Kedelapan, untuk mendapat data status penduduk korban bencana alam, KPU harus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah. Hal itu untuk memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pindah domisili secara permanen. Kesembilan, Bawaslu merekomendasikan KPU berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP-elektronik di seluruh Provinsi.

"Percepatan terutama dilakukan di Provinsi yang capaian perekeman KTP elektroniknya kurang dari 80 persen, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat," ucapnya.

Kesepuluh, Bawaslu merekomendasikan KPU mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam DPTHP-2 Luar Negeri. Selain itu, KPU juga harus menandai pemilih luar negeri yang ditemukan ganda dengan DPT dalam negeri. Hasil penandaan harus disampaikan kepada pengawas pemilu pemilu.

"Kesebelas, KPU perlu melakukan peningkatan kapasitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengikutsertakan semua Ketua dan Anggota KPPS dalam bimbingan teknis. Hal itu untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara," jelasnya.

KPU menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu (15/12). Komisioner KPU Viryan Azis mengumumkan secara langsung jumlah DPT nasional pemilu 2019 pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-2.

"Jumlah pemilih dalam DPT dalam negeri dan luar negeri sebagai berikut, laki-laki 96.271.476, perempuan 96.557.044, total 192.828.520," kata Viryan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement