Senin 17 Dec 2018 22:38 WIB

Pengusaha Truk Setop Operasional Sebelum Larangan Melintas

Penghentian aktivitas ini sudah dimulai sejak Ahad.

Truk melintasi gerbang tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Truk melintasi gerbang tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Mayoritas pengusaha truk jasa ekspedisi di DKI Jakarta dan Bekasi menghentikan sementara aktivitasnya lebih dini dari jadwal pemberlakuan larangan melintas di Tol Jakarta-Cikampek menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Aturan tersebut rencananya dimulai pada 21, 22, 25, 28, 29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019 selama 24 jam.

"Penghentian aktivitas ini sudah berjalan sejak Ahad (16/12) karena pengusaha lebih dulu meliburkan sopirnya menjelang pemberlakuan larangan melintas di Tol Jakarta-Cikampek dalam waktu dekat ini," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman melalui sambungan telepon di Bekasi, Senin (17/12).

Dari total sekitar 18 ribu truk milik 800 perusahaan yang menjadi anggota Aptrindo, mayoritasnya telah menghentikan operasional menjelang libur panjang kali ini. "Saya amati, sejumlah direksinya juga sudah tidak ada yang ke kantor sejak kemarin," katanya.

Keputusan itu diambil para pengusaha menyusul makin meluasnya area larangan melintas bagi truk ekspedisi di wilayah Jakarta dan Bekasi. "Pengusaha truk yang sudah meliburkan karyawannya karena banyak laragan juga, mereka banyak yang aktivitasnya ke luar kota, termasuk melalui Jalan Tol-Jakarta Cikampek dan Jalan KH Noer Alie Kalimalang yang kini mulai dilarang pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Larangan melintas bagi truk ekspedisi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan larangan truk dengan kategori tertentu dilarang melintas di tol Jakarta Cikampek menjelang Natal dan Tahun Baru baru.

Jenis truk yang dimaksud di antaranya truk angkut pasir, truk angkut tanah, truk angkut batu, truk batubara dan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram. Selain itu, larangan juga berlaku bagi truk barang dengan sumbu tiga atau lebih dan truk barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan tidak berlaku pada mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, sembako, barang ekspor impor dari pelabuhan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang.

Selain akibat faktor larangan melintas, kata dia, sejumlah perbankan juga mulai meliburkan layanannya pada 21-22 Desember 2018. "Pada akhir pekan, perbankan juga sudah libur. Kalau perbankan tutup, kita sudah susah karena mayoritas pembayaran gaji pegawai berbasis transferan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement