REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani, menyatakan hingga saat ini tidak ada keputusan dari parpolnya soal pengunduran diri Oesman Sapta Odang (OSO). Pihaknya menyatakan akan melawan KPU terkait polemik tindaklanjut putusan MA dan PTUN.
"Sampai saat ini, di internal kami tidak ada putusan yang menyatakan bahwa Pak OSO mengundurkan diri dari (kepengurusan) parpol," ujar Benny ketika dihubungi, Jumat (21/12) malam.
Selain itu, dirinya juga menegaskan tidak ada surat pengunduran diri dari OSO yang akan diusulkan kemudian hari. Benny memahami jika hari Jumat merupakan batas akhir bagi OSO untuk mengundurkan diri.
Namun, pihaknya menolak jika konsekuensi dari tidak adanya surat pengunduran diri adalah OSO tidak bisa masuk ke daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. "Terkait konsekuensinya, siapa bilang begitu ? Kami tetap dengan cara apapun akan melakukan perlawanan terhadap sikap zholim dan kesewenang-wenangan KPU," tegas Benny.
Salah satu cara yang segera ditempuh pihaknya yakni melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tetapi, pelaporan ini menurutnya masih menunggu seperti apa sikap KPU setelah hari ini.
"Laporan ke DKPP akan menyusul. Tergantung sikap KPU," tutur Benny.
Lebih lanjut dia mengungkapkan jika perlawanan ini bukan hanya diperuntukkan bagi OSO. Benny menilai sikap KPU menyalahi hukum. Dirinya merujuk kepada putusan PTUN yang memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke DCT Pemilu 2019. Putusan PTUN itu tidak bisa ditafsirkan dan bersifat final serta mengikat.
"Selain memasukkan ke DCT, putusan PTUN secara tegas juga meminta untuk mencabut PKPU Nomor 26 Tahun 2018 soal syarat pencalonan anggota DPD. Jika putusan itu tidak dijalankan oleh KPU, maka jelas mereka melakukan konspirasi untuk menyingkirkan OSO dari DCT," tambah Benny.
Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya telah mengirim surat kepada OSO. Surat tersebut bernomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tertanggal 08 Desember 2018. Surat itu menegaskan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan MA dengan merujuk kepada putusan MK. KPU akan memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019 jika yang bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol. Batas akhir pengunduran diri ditunggu hingga 21 Desember pukul 24.00 WIB.