Sabtu 22 Dec 2018 13:17 WIB

KPU: OSO tidak Bisa Jadi Peserta Pemilu 2019

Hingga batas akhir, KPU tidak menerima surat pengunduran OSO sebagai pengurus parpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Ilham Saputra menunjukan sampel kotak suara saat monitoring produksi perdana kotak dan bilik suara Pemilu 2019, di Pabrik PT Karya Indah Multiguna (PT.KIM), Bekasi, Jawa Barat, Ahad (30/9).
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Ilham Saputra menunjukan sampel kotak suara saat monitoring produksi perdana kotak dan bilik suara Pemilu 2019, di Pabrik PT Karya Indah Multiguna (PT.KIM), Bekasi, Jawa Barat, Ahad (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Sebab, hingga Jumat (21/2) malam, pukul 24.00 WIB, KPU belum menerima surat pengunduran diri OSO sebagai pengurus parpol.

"Sampai tadi malam tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau," ujar Ilham lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (22/12) siang.

Karena itu, kata dia, tidak ada kondisi yang merubah status OSO dalam Pemilu 2019. Ilham menegaskan Ketua Umum Partai Hanura itu tidak masuk dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. "Ya otomatis tidak ada perubahan SK. OSO tetap tidak masuk DCT," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya telah mengirim surat kepada OSO. Surat tersebut bernomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tertanggal 08 Desember 2018. Surat itu menegaskan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan MA dengan merujuk kepada putusan MK. KPU akan memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019 jika yang bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol. KPU memberikan waktu kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga 21 Desember, pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubdaid Tanthowi, mengatakan OSO hanya tinggal menyerahkan surat pengunduran diri saja kepada KPU. Dengan begitu, OSO langsung bisa dimasukkan ke dalam daftar calon tetap DCT Pemilu 2019.

"Kalau ada surat pengunduran diri itu, OSO langsung masuk DCT. KPU tidak perlu menggelar pleno lagi (untuk memasukkan ke DCT)," tegas Pramono pada Jumat sore.

Sebaliknya, jika sampai pukul 24.00 WIB, Jumat malam tidak ada surat pengunduran diri yang masuk, maka OSO tidak bisa masuk ke dalam DCT Pemilu 2019. Jika kondisinya demikian, maka statusnya bukan gugur, melainkan tidak masuk ke DCT.

Pramono menegaskan, kesempatan bagi OSO untuk menyampaikan surat pengunduran diri memang jatuh tempo pada Jumat. Hal ini bersamaan dengan masa akhir validasi surat suara yang juga berakhir pada hari ini.

Menurut Pramono, validasi surat suara Pemilu 2019 sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Sehingga , jika OSO sudah menyatakan mengundurkan diri secara resmi, bisa segera dimasukkan sebagai peserta pemilu. .

Kemudian, keikutsertaannya juga bisa langsung dicantumkan ke dalam surat suara pemilihan calon anggota DPD. Pramono mengakui jika masa validasi surat suara tidak bisa diperpanjang.

Sebab, jadwal proses produksi surat suara sudah ditentukan pada 2 Januari 2019. "Untuk pencetakan, kemudian distribusi ke tingkat kabupaten/kota memakan waktu selama 70 hari. Jadi dia proses itu berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Maret," jelasnya.

Kemudian, dari kabupaten/kota, surat suara disortir, dipilah dan dilipat serta selanjutnya dikirim ke kecamatan. Setelahnya, surat suara disalurkan ke TPS sesuai kebutuha. Proses ini dilakukan sejak pertengahan Maret hingga pertengahan April.

"Artinya, waktunya tidak bisa mundur lagi. KPU memberikan peluang kepada OSO untuk  bisa masuk DCT tapi harus mundur dulu. Kami tidak mengabaikan PTUN, sebab kalau kami abaikan, Pak OSO justru tidak kami beri kesempatan sama sekali, karena DCT Pemilu sudah ditetapkan sejak 20 September lalu," tambah Pramono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement